Poin dua, penahanan tiga orang dokter justeru dilakukan hanya beberapa hari setelah para dokter dinyatakan menang atas gugatan perdata pada Rumah Sakit di PN Pekanbaru.
Putusan hakim ini harus dihargai dan secara prinsip azaz ultimum remedium yaitu mengedepankan penegakan hukum lain (bukan pidana) terabaikan entah karena sebab apa atau atas dorongan kekuatan yang bagaimana, bisa merubah semuanya.
Tiga, banyak anggota masyarakat yang mempertanyakan faktor-faktor non hukum yang mempengaruhi Criminal Justice System misalnya saja, perhitungan kerugian negara yang dilakukan diluar standar yang baku, tidak menghitung sewa alat milik dokter atau menggunakan dasar harga pabrik, seolah-olah dokter membeli bahan dan alat langsung dari pabrik.
Poin empat, adanya fakta hukum bahwa bertahun-tahun managemen rumah sakit tidak menganggarkan pembelian alat dan bahan baik melalui pemerintah daerah maupun dalam anggaran pembelian sendiri, padahal jelas-jelas dibutuhkan banyak pasien, sehingga ada kesan kuat oknum rumah sakit sengaja “meng-umpankan” dokter untuk memperoleh keuntungan dari mekanisme “pinjam-pakai alat dan bahan dokter” ini.
Sayangnya entah apa sebabnya, fakta-fakta ini tidak dikejar oleh proses hukum.
Kelima, sehubungan dengan fakta-fakta di atas, dengan rendah hati sesuai dengan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman, PB IDI dan PB PDGI memohon dengan hormat kiranya Mahkamah Agung RI dan Komisi Judicial RI berkenan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan yang profesional, agar peradilan perkara ini berjalan dengan adil dan bermartabat jauh dari intervensi eksternal dan internal.
Keenam, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimohon agar dapat dilakukan pendalaman dan supervisi atas proses sidik-lidik yang diduga melindungi pihak-pihak tertentu, sesuai pasal 8 dan pasal 50 Undang-undang Tipikor, agar pengungkapan korupsi tidaklah dengan mengorbankan ketidaktahuan dokter-dokter yang rawan dimanfaatkan.
Demikian sumbangan fikiran PB IDI dan PB PDGI, semoga menjadi masukan dalam perbaikan dan penyempurnaan Sistim Peradilan Pidana di negara tercinta ini.
Kepada semua anggota IDI dan PDGI diharapkan tenang, berdoa baik secara kolegial maupun perorangan untuk terlaksananya pelaksanaan proses hukum yang adil, dan mengedepanlan keadilan tanpa diskriminasi serta menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di pengadilan.
Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa, Ini Kronologisnya
Tiga orang dokter yang gugat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad ditahan jaksa, ini kronologisnya.
Atas penahanan tiga orang dokter ini oleh jaksa, Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Riau menyatakan penundaan pelayanan mulai Senin (26/11/2018) pukul 16.30 WIB sampai batas yang tak ditentukan.
Sebagaimana diketahui, tiga orang dokter BLUD RSUD Arifin Achmad, dr Kuswan A Pamungkas SpBP-RE, dr Weli Zulfikar SpB(K)KL dan Dr drg Masrial SpBM, dilaporkan oleh pihak rumah sakit itu dengan tuduhan praktik korupsi.
Sekretaris IKABI Riau, dr Andrea Valentino SpBS kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya sudah menyepakati hal tersebut atas kesepakatan IKABI Riau.
Dijelaskannya, masyarakat harus mendapatkan penjelasan terkait kronologis ditahannya tiga orang dokter tersebut, agar tidak mendapatkan informasi yang salah.
Dijelaskannya, pada tahun 2012/2013 tiga orang dokter rekan sejawatnya yang ditahan polisi tersebut tidak bisa melakukan operasi pasien trauma maxilofacial, karena BLUD RSUD Arifin Achmad tidak memiliki alat habis pakai dan instrumens operasi untuk menyelenggarakan operasi tersebut.