Berita Riau

Sepanjang 2018 BNNP Riau Ungkap 35 Kasus Narkotika dengan 53 Tersangka

Penulis: Hendri Gusmulyadi
Editor: Afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol M Wahyu Hidayat (kedua dari kiri) saat konfrensi pers akhir Tahun 2018 di Kantor BNNP Riau, Senin (31/12/2018).

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Hendri Gusmulyadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masalah narkotika masih terus menghantui kehidupan masyarakat di Provinsi Riau.

Badan Narkotika Nasional (BNNP) Riau dan jajaran BNN Kabupaten/Kota seriau, sepanjang 2018 ini saja mengungkap sebanyak 35 kasus narkotika dan mengamankan sebanyak 53 tersangka yakni 39 Orang Laki-laki dan 14 Orang Perempuan.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Provinsi Riau, Brigjen Pol Drs M Wahyu Hidayat pada Press Release Akhir Tahun 2018 di Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru, Senin (31/12/2018).

BNNP Riau dan jajaran BNN Kabupaten Kota (BNNK) se Riau, sepanjang 2018 barhasil menyita barang-barang haram sebanyak 6.069,6 Gram Ganja, 19.768,4 Sabu, dan 5.012 butir jenis ekstasi.

Jumlah tersebut meningkat dibanding sepanjang 2017.

Dimana 2017 BNNP Riau menyita sebanyak 628,9 gram ganja dari para pengedar, sekitar 5.184 gram sabu, dan sekitar 1.635 butir pil Ekstasi.

"Berdasarkan angka (pengungkapakan 2018, red), BNNP mengamsumsikan, jika semua itu beredar rata-rata 1 gram sabu akan digunakan untuk 10 orang. Ditafsir BNNP Riau dan Jajaran BNNK sudah menyelamatkan sebanyak 197.684 Jiwa Masyarakat Riau dari Penyalahgunaan Narkoba," papar Wahyu.

Baca: Ini Total Barang Bukti yang Disita BNNP Riau dan BNN Kab Kota Sepanjang Tahun 2018

Baca: Tinjau Kafe dan Lokasi Wahana Rekreasi, Polres Inhu Imbau Pengelola Tidak Jual Miras dan Narkoba

Selain barang bukti berupa barang haram itu ungkap Wahyu, pihaknya dan BNNK se Riau juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang yang merupakan hasil dari kejahatan narkotika.

Total 3 unit kendaraan roda 4, dan roda 3 unit kendaraan roda 2, disertai uang tunai sebesar Rp. 5.286.000 sepanjang 2018 ini.

Ia menegaskan, hasil penyitaan ini masih sebagian kecil dari peredaran gelap narkotika yang telah berhasil diungkap, belum termasuk barang haram yang berhasil lolos.

"Tantangan bagi BNNP Riau dan jajaran BNNK serta Instansi penegak Hukum untuk bekerja lebih keras Iagi di masa mendatang," jelasnya.

Di lain hal, Wahyu menerangkan, hasil penelitian di tahun 2017, yang dilaksanakan Puslitdatin BNN bersama Puslitkes Universitas Indonesia (UI) Provinsi Riau menduduki Ranking ke 9 dari 33 Provinsi se Indonesia dalam tingkat Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba.

Sejak 2015 hingga 2017 terlihat terjadi turun naik rangking, dimana Riau 2015 berada diposisi ke 7, 2016 posisi 13 dan tahun 2017 diposisi 9.

"Tahun 2017 itu tertinggi Jakarta, Sumut, Kaltim, Jambi, Kalteng, Kalsel, Sulsel, Lampung, Riau dan Banten. Itu yang 10 besar," jelasnya.

Wahyu menambahkan, pada penelitian itu juga menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika berada pada umur 10-59 tahun dengan persentase 1,87 persen dari jumlah populasi penduduk.

Baca: Tips Aman Pengguna Kendaraan dan Himbauan Polisi pada Perayaan Malam Tahun Baru di Jalan Raya

Baca: Jenguk Suami di Lapas, Wanita Selundupkan Sabu 3 Gram di Sandal Anaknya

"Prevalensi provinsi Riau ini di atas rata rata Prevalensi Nasional tahun 2017 sebesar 1,77 persen. Hal ini tentu menggambarkan bagaimana terancamnya masyarakat Riau dari Penyalahgunaan narkoba dan alarm bahaya bagi kita semua," jelasnya.

Untuk tahun 2018 ujar Wahyu, untuk mendapatkan data rangking 2018, BNN masih akan melakukan penelitian lagi.

Karena penelitian biasanya dilakukan setelah tahun berakhir.

Namun, untuk menghadapi semua ancaman iyu, BNN secara nasional mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan bersinergi memerangi narkotika.

Khususnya stakeholder di Provinsi Riau, baik BNN, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, lnstansi Pusat, TNI POLRI, tokoh agama, hingga tokoh adat.

"Harus peduli, tidak boleh cuek, dan hilangkan ego sektoral demi kepentingan rakyat, karena ini merupakan tugas kewajiban kita melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi melindungi segenap rakyat Riau dari ancaman kehancuran akibat penyalahgunaan Narkoba," paparnya. (*)

Berita Terkini