CPNS 2018

UPDATE Pengumuman CPNS: Ini Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2018 Komnas HAM

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil Akhir CPNS 2018.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2018 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) yang diumumkan, Selasa (8/1/2019).

Hasil akhir merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 010/PENG-PANSELCPNS-KH/I/2019 di situs resmi Komnas HAM

 
Dalam pengumuman tersebut disebutkan peserta yang lolos seleksi akhir terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai serta mengikuti seluruh tahapan seleksi

2. Peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan.

Ini berdasarkan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilakukan oleh panitia seleksi nasional.

 Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan untuk melakukan pemberkasan ulang pada Senin, 14 Januari 2019 pukul 09.00-15.00 WIB, bertempat di Kantor Komnas HAM Gedung Hayam Wuruk Plaza Lantai 18 Jalan Hayam Wuruk Nomor 108, Jakarta Pusat.

Ditegaskan, proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan surat keputusan pengangkatan CPNS hanya untuk peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Komnas HAM Tasdiyanto menyampaikan, peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri apabila pada 14 Januari 2019 tidak dapat melengkapi data dan dokumen yang disyaratkan.

Hasil integrasi nilai SKD dan SKB dapat diunduh DISINI

Terdapat 11 poin dalam informasi dokumen pemberkasan ulang. Informasi detail tersebut dapat diakses DISINI

Belum rampung proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, info saat tentang rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Benarkah rekrutmen akan digelar Janauri ini?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya memberi info singkat.

Pihak admin Twitter BKNgoid mengungkapkan belum ada info apapun soal P3K.

BKN menyampaikan info yang beredar bukan dari BKN.

Menurutnya pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi.

"#SobatBKN, sdh beredar info detail ttg penerimaan P3K & #CPNS2019. Mimin sampaikan bahwa info tsb tidak berasal dr BKN. Pemerintah & Panselnas msh menyiapkan bbrp regulasi terkait hal tsb.

Q: Kapan, apa, bagaimana, di mana? 
A: Belum ada info apapun," cuit admin @BKNgoid.

Sebelumnya laman resmi Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah mengunggah penjelasan tentang rekrutmen P3K.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin pada jumpa pers Desember 2018 lalu.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),

Di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

Syarat Jadi P3K

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Profesional dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.

Untuk itu, PP ini juga mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Klik di Sini Persyaratannya

Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi.

Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. 

Berita Terkini