Siapapun Bisa Jadi Relawan KPU Pekanbaru, Ini Syaratnya
Laporan Wartawan Tribunekanbaru.com, Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Siapapun bisa jadi relawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, ini syarat dan ketentuan serta administrasinya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru membuka pendaftaran Relawan Demokrasi (Relasi) untuk bertugas meningkatkan partisipasi pemilih dari berbagai segmen.
Ketua KPU Kota Pekanbaru Yelly Nofiza menjelaskan, batas usia minimal para relawan 17 tahun dan pendidikan minimal SLTA sederajat.
Baca: Penyuka PIZZA? Pizza Ini Cocok dengan Lidah Orang Indonesia, Hadir di Pekanbaru
Baca: KISAH Aktivis Perempuan dan Anak Asal Indragiri Hilir, Sering Mendengar Curhat Perempuan
Baca: DPD Koperasi Lumbung Desa Provinsi Riau Bagikan Paket Sembako Bersubsidi kepada Anggota
"Calon relawan juga harus sudah terdaftar sebagai pemilih," ujar Yelly, Sabtu (12/1/2019).
Sedangkan syarat administrasi lainnya yang harus dilengkapi para calon relawan yaitu, fotokopi KTP, ijazah, pas foto 4x6 sebanyak empat lembar, surat pernyataan tak terlibat Parpol, surat kesediaan menjadi Relasi, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat pernyataan bukan penyelenggara Pemilu, sertifikat atau piagam dan daftar riwayat hidup.
Yelly menjelaskan, berkas lamaran tersebut dibuat rangkap dua dalam map merah untuk laki-laki dan map warna kuning untuk perempuan.
"Saat ini kami sedang mulai, silahkan segera serahkan lamarannya ke KPU Kota Pekanbaru. Paling lambat pada 14 Januari 2019 ini kami terima berkasnya," ujarnya.
Baca: Ramalan Zodiak Besok Minggu 13 Januari 2019: Ide Cemerlang VIRGO Muncul, PISCES Cobalah Fleksibel
Baca: Gunung Ibu di Halmahera Meletus, Tinggi Letusan 800 Meter Status Waspada
Baca: Transfer Liga 1 2019: Robert Rene Alberts Mundur sebagai Pelatih karena Sakit, Akun PSMday Tulis Ini
Bagi yang lulus, KPU Kota Pekanbaru akan memberikan pembekalan dan juga SK.
Masa tugas mereka selama 3 bulan, selama itu para relawan akan diberikan honor.
"Honornya cukuplah untuk transportasi dan konsumsi selama bertugas," ujarnya. (*)