Berita Riau

Tahapan Pemberkasan CPNS di Riau Sudah Selesai, Peserta Tinggal Menunggu NIP, Ini Penjelasan BKN

Penulis: Syaiful Misgio
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBERKASAN CPNS 2018 di Bengkalis, Hari Pertama BKPP Masih Sepi Terima Berkas

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah tahapan pemberkasan pelamar CPNS di lingkungan Pemprov dan sejumlah Kabupaten Kota di Riau selesai, maka tahapan selanjutnya berkas akan diserahkan ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XII Pekanbaru.

Setelah berkas diterima pihak BKN, masih ada beberapa tahapan lagi di BKN sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kepala BKN Kantor Regional XII Pekanbaru, Andrayati, saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Minggu (20/1/2019) mengatakan, setelah berkas pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi dan sudah melakukan pembekasan diserahkan ke BKN, maka pihaknya akan melakukan penetapan pertimbangan teknis sebelum penetapan NIP.

Baca: Istri Ustaz Nur Maulana Meninggal Dunia karena Sakit, Rencananya Dikebumikan Senin Besok

"Berkasnya dikirim ke kami untuk ditetapkan pertimbangan teknis penetapan NIP," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.

Sesuai peraturan BKN nomor 14 tahun 2018, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP dari BKN.

Meski tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang dicek daat pertimbangan teknis di BKN, Andrayati menjelaskan bahwa bisa saja peserta yang dinyatakan lulus dan sudah melakukan pemberkasan dianggap gugur jika dalam tahapan pertimbangan ditemukan ada yang tidak sesuai aturan.

"Tentu harus sesuai dengan Permenpan nomor 60 tahun 2018," ujarnya.

Saat ditanya kapan penetapan NIP bagi pelamar yang dinyatakan lulus CPNS tersebut ditetakan, Andrayati tidak bisa memastikanya. Sebab ada ribuan berkas yang harus dilakukan pengecekan.

"Karena beban kami kan tidak hanya Pemprov Riau saja. Tapi 41 kabupaten dan kota," kata Andrayati. Untuk diketahui BKN Regional XII Pekanbaru membawahi tiga provinsi. Diantaranya Provinsi Riau, Kepri dan Sumbar.

"Berapa lama prosesnya tergantung kapan mereka (pemerintah daerah) menyampaikan berkas ke kami, dan tergantung jumlah berkas yang masuk. Kalau sehari yang masuk 1000 berkas, untuk kami perlu beberapa hari untuk mengeceknya," katanya.

Baca: Polsek Sungai Sembilan Tangkap Pelaku Jambret, Diamankan di Persembunyiannya Tanpa Perlawanan

Saat disinggung apakah setelah penetapan NIP dari BKN pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS bisa langsung bekerja, Andrayati mengungkapkan, masih ada sejumlah tahapan sebelum mereka bekerja. Diantaranya adalah penetapan SK pengangkatan CPNS yang dilakukan oleh PPK.

"Setelah NIPnya keluar, nanti PPK merealisasikan dengan penetapan SK pengangkatan CPNS," sebutnya.

Sebelumnya, Andrayati, menargetkan, Maret 2019 mendatang para peserta yang lulus CPNS sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan bisa langsung bekerja di daeranya masing-masing.

"Tapi kita tidak bisa menjanjikan. Target kita paling lambat Maret mereka sudah ditempatkan bekerja," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini