TERUNGKAP, Pengusaha di Pekanbaru Kemplang Pajak Capai Rp 100 Juta dalam Satu Bulan, Begini Triknya
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terungkap, ada puluhan pengusaha di Pekanbaru yang mengemplang pajak usahanya, dan pengempalangan pajak itu capai Rp 100 juta dalam satu bulan.
Puluhan oknum pengusaha di Kota Pekanbaru diduga kuat mengemplang pajak.
Aksi oknum wajib pajak itu menyebabkan kebocoran pajak yang dikelola Pemerintah Kota Pekanbaru.
Baca: UNIK, Festival Perang Air di Kepulauan Meranti Dimulai Tanggal 7 Februari, Bakal Pecahkan Rekor MURI
Baca: Caleg di Pekanbaru Sebut Baliho yang Ditertibkan Bawaslu Riau Tidak Termasuk Kategori APK
Baca: HASIL Proliga 2019 Putaran 2 Pekan Kedua di Gelanggang Remaja Pekanbaru, Ini Tim Pemuncak Klasemen
Nilai kebocoran pajak daerah ini dalam satu bulannya pada tahun 2018 lalu berkisar Rp 100 juta.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribunpekanbaru.com, kebocoran ini bersumber dari sejumlah oknum pengusaha yang tidak jujur melaporkan pajaknya.
Mereka sebagai wajib pajak diduga memanipulasi laporan pajak yang ada.
Oknum pengusaha melaporkan pajak tidak sesuai dengan transaksi di tempat usahanya.
Tapi pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru enggan menyebut sektor pengusaha yang diduga mengemplang pajak.
Padahal aksi kemplang pajak ini menyebabkan kebocoran pajak daerah.
Nilainya pun cukup fantastis setiap bulannya.
Baca: 3 FDJ Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Pengusaha hingga Bergelut dengan Dunia Malam
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi FDJ, Tampil di Tempat Hiburan Malam hingga Acara Formal
Baca: KISAH Dua FDJ Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Pengusaha hingga Bertarung dengan Kejamnya Dunia Malam
"Jadi, kami mencatat tahun lalu dugaan kecurangan pajak capai Rp 100 juta dalam satu bulan. Jumlah ini total dari berbagai wajib pajak," terang Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada Tribun, Senin (21/1/2019).
Menurutnya, pihak Bapenda baru mengetahuinya setelah melakukan tapping atau perekaman atas transaksi wajib pajak.
Jumlah besaran pajak yang dimanipulasi oleh oknum wajib pajak cukup bervariasi.