Sekda Rohul Abdul Haris mengapresiasi adanya pengukuhan perangkat desa dilakukan Kades Sialang Jaya.
Menurutnya, setelah adanya peraturan baru, sesuai prosedur, perangkat desa harus dilakukan seleksi.
Setelah dikukuhkan, tambah Abdul Haris, perangkat desa akan menjalankan tugas sampai waktunya habis, dan Kades tidak bisa asal ganti sembarangan.
Namun bila perangkat desa yang tersandung hukum, kades bisa menggantinya.
Pada acara yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan warga itu juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima Rumah Sehat Layak Huni (RSLH), bantuan dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Provinsi Riau tahun 2018. (*)