Berita Riau

49 Kasus KDRT Terjadi di Riau, Ada PNS, Ini Rincian dan Dampaknya Terhadap Anak

Penulis: Syaiful Misgio
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KDRT. 49 Kasus KDRT Terjadi di Riau, Ada PNS, Ini Rincian dan Dampaknya Terhadap Anak

Berdasarkan catatan yang Tribun himpun di Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru pekan lalu tercatat setidaknya ada 412 PNS yang memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya sepanjang tahun 2018.

Menariknya, permohonan cerai justru didominasi oleh sang istri atau biasa disebut dengan istilah cerai gugat.

Dari total 412 kasus penceraian yang tercatat di Pengadilan Tinggi Agama Pekabaru, 288 diantaranya yang mengajukan adalah sang istri.

Sedangkan sisanya 124 yang mengajukan permohonan cerainya adalah dari pihak suami atau disebut cerai talak.

"Penyebab penceraian di kalangan PNS itu macam-macam. Ada yang karena selingkuh, ada yang disebabkan gaji istri lebih besar dari suaminya, ada juga yang disebabkan akibat kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT," kata Humas Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Masnur Yusu pekan kemarin.

Masnur menjelaskan, dari beberapa kasus yang sempat dirinya tangani, perselingkungan yang berujung penceraian tersebut ada yang bermula dari perselingkuhan melalui media sosial.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Ikuti Ajang Miss Teen Hingga Putri Pariwisata

Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Suka Matematika, Bergelut dengan Angka

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Terlahir dari Keluarga Penari, Kuliah pada Jurusan Komunikasi

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Punya Kebiasaan Unik hingga Jadi Dara Photogenic Riau

"Itu masih terjadi, kemarin bahkan ada yang sampai banding, itu kemarin dari tanjung pinang, dari karium juga ada," kata Masnur.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru selain membawahi Riau juga membawahi Kepuluan Riau (Kepri).

Kasus penceraian dikalangan PNS di Riau paling tinggi terjadi di lingkungan Pemko Pekanbaru yang mencapai 211 kasus dari total 412 kasus.

Disusul Kampar 53 Kasus, Bengkalis dan Rohil masing-masing 28 kasus.

Kemudian Rohul 21 kasus, Inhil 19 kasus, Inhu 16 kasus, Pelalawan dan Dumai masing-masing 11 kasus, Meranti 9 kasus, Siak 3 kasus dan Taluk kuantan 2 kasus.

Selain dikalangan PNS angka penceraian juga banyak ditemukan dikalangan non PNS.

Mulai dari petani, pedagang, buruh, pewagawai perusahaan dan profesi lainya diluar PNS.

Sepanjang tahun 2018 tercatat setidaknya ada 8.268 kasus peceraian di Riau.

Dari jumlah tersebut, 412 diantaranya adalah penceraian dikalangan PNS sedangkan 7.856 orang adalah masyarakat biasa diluar PNS.

Halaman
1234

Berita Terkini