Pekanbaru

Penyidik Badan Gakkum LHK Wilayah II Sumatera Lengkapi Berkas Sopir Truk Pembawa Kayu Illog

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk pengangkut kayu hasil ilegal logging (Ilog) dari Kampar ke Pekanbaru, pria berinisial I (42) kini sedang menunggu proses hukum lanjutan.

Penyidik dari Badan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah II Sumatera, sedang melengkapi berkas perkara terkait kasus yang menjerat I.

“Masih P-19 (berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.red),” kata Eduard Hutapea, selaku Kepala Seksi Badan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah II Sumatera, saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (6/2/2019).

Pria yang akrab disapa Edo ini melanjutkan, saat ini pihaknya sendiri masih terus melakukan pengembangan

“Sedang kita kembangkan, ke pemilik (kayu). Sementara sudah kita panggil 2 kali, tapi belum datang,” ucapnya.

Baca: Ungkap Kepribadian Kamu Lewat Cara Mengepalkan Tangan, Kamu Tipe yang Mana?

Ditegaskan Edo, bukan tidak mungkin nanti jika si pemilik masih mangkir dari panggilan penyidik, akan dilakukan upaya paksa.

“Tapi sesuai prosedurnya, kita panggil (baik-baik) dulu,” sebutnya.

Dia menambahkan, sejauh ini terkait pengungkapan kayu Ilog tersebut, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka.

Satu orang sopir truk pengangkut kayu ilog berinisial I berusia 42 tahun, berikut kayu bulatan diduga hasil Ilog yang diperkirakan bernilai jual tinggi ini, sudah diamankan di kantor Badan Gakkum LHK Wilayah II Sumatera di jalan HR. Soebrantas.

Edo menegaskan, sejauh ini peran I memang hanya sebagai sopir pengangkut kayu ilog. Dia merupakan warga setempat, yang tinggal dekat lokasi pembalakan.

Petugas juga masih mendalami kasus pembalakan hutan secara liar dan tak legal yang terindikasi terjadi di wilayah Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.

"Ada informasi yang terputus, I ini dia tidak tahu akan dibawa ke mana. Dia hanya diarahkan untuk membawa truk bermuatan kayu ilog ini sampai ke jembatan Teratak Buluh. Nanti dari sana akan ada yang mengarahkan untuk dibawa ke mana selanjutnya," terang Edo.

"Dari daerah Mentulik, I ini disuruh oleh seseorang berinsiial A. Dimana A ini dia bukan pemilik, tapi agen. Oleh A, I diupah sebesar Rp 500 ribu untuk sekali mengangkut kayu. Namun uangnya belum diterima," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Badan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera berhasil menegah dan menangkap pengemudi truk bermuatan kayu diduga hasil illegal logging (Ilog).

Eduard Hutapea, selaku Kepala Seksi Badan Gakkum LHK Wilayah II Sumatera menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat soal adanya dugaan peredaran kayu, khususnya di daerah Mentulik, Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.

"Akhirnya atas Perintah dari pusat, kita diminta untuk mengamati peredaran kayu di sekitaran lokasi yang dimaksud. Dari pengamatan kita memang ada aktivitas pengangkutan kayu, masih di lingkaran kampung itu," ungkap Eduard saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Senin (7/1/2019) lalu.

Sampai pada akhirnya kata Eduard, timnya berhasil menangkap truk colt diesel yang diduga bermuatan kayu ilegal di jalan lintas Pekanbaru - Lipat Kain.

Saat diintrogasi, sang sopir mengaku jika kayu-kayu yang ada di truk yang dikemudikannya, berasal dari daerah Mentulik, Kampar.

"Ini masih kita kembangkan, siapa-siapa saja yang terlibat. Sopir mengaku diangkut dari Mentulik Kampar. Truk berisi sekitar 45 batang. Belum diukur, masih dalam bentuk kayu bulat. Patut diduga kayu ilegal," katanya.

Soal jenis kayu ilegal tersebut, Eduard mengaku masih menunggu tim ahli yang akan melakukan pemeriksaan.

Dia mengungkapkan, kayu-kayu tersebut patut diduga ilegal lantaran saat ditanyai surat atau dokumen, sang sopir tidak bisa menunjukkannya.

"Masih kita kembangkan. Sementara satu orang yaitu sopir kita amankan. Berikut barang bukti truk dan muatannya. Masih kita periksa intensif yang bersangkutan," paparnya.

Dibeberkan dia, masih pengakuan sopir, dia bertugas membawa kayu itu dari lokasi sampai di jembatan sungai Kampar. Selanjutnya, nanti akan ada orang yang mengarahkan kayu tersebut harus dibawa ke mana.

"Ini ada clue-clue yang coba diputus. Karena dari hasil penggeledahan, sopir tidak membawa satu pun identitas, termasuk surat-surat mobil yang dikemudikannya.

Baca: Volume Sampah Di Kota Selatpanjang Meningkat Dalam Pekan Ini, Naik Hampir 30 Persen Dari Hari Normal

Sang sopir juga enggan berhenti saat diminta menepi oleh petugas. Dia bahkan terus memacu kendaraannya.

"Ada jeda sekitar 3 km, baru dia mau berhenti," ujar Eduard lagi.

Eduard menambahkan, saat ini pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih jauh lagi pasca penangkapan ini.

"Yang jelas kayunya tidak ada dokumen. Terlepas nanti ada unsur pidananya atau hanya sanksi administrasi. Ini yang sedang kita teliti. Mudah-mudahan 2 sampai 3 hari ini selesai," pungkasnya. (*)

Berita Terkini