Gadis 18 Tahun di Lampung Diperkosa Ayah, Kakak dan Adik Berulang Kali, Kakak Sampai 120 Kali

Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

 10. Polisi Tangkap Para Terduga Pelaku

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, pihaknya telah menangkap para terduga pelaku.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, 21 Februari 2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).

11. Amankan Barang Bukti

Deddy mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.

Ada juga beberapa helai pakaian milik SA dan YF, serta milik korban.

Gadis 18 tahun itu mengaku telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh ayah kandung, kakak, maupun adiknya secara berkali-kali.

Perkara tersebut, kata Deddy Wahyudi, sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus. (Tribun Lampung)

Berita Terkini