Jumlah Tunjangannya Profesi dan Sertifikasi Tak Sama. Perwakilan Guru Ini Minta Hapus Perwako

Penulis: Fernando
Editor: Ilham Yafiz
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz menerima perwakilan guru SD dan SMP yang menuntut penghapusan Perwako, Kamis (28/2/2019)

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Belasan orang guru mendadak datang ke Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (28/2) siang. Mereka ditemui oleh perwakilan Komisi III.

Mereka adalah guru SD dan SMP di Kota Bertuah. Mereka menyampaikan aspirasi terkait single salary atau gaji tunggal yang belum dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) kepadanya.

Para perwakilan guru mengeluh karena mereka terancam tidak lagi menerima gaji tunggal pada tahun 2019.

Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.9 tahun 2019 meniadakan gaji tunggal terhadap guru yang sudah bersertifikasi.

Mereka pun menuntut agar dewan punya solusi atas permasalahan itu.

Mereka menyampaikan bahwa kedatangan pada Kamis siang mewakili guru di Pekanbaru. Ada 4.000 orang guru mengajar di SD dan SMP yang menanti gaji tunggal tersebut.

Pasca terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.9 tahun 2019.

Pasal 9 ayat 8 pada perwako itu menyebutkan bahwa guru bersertifikasi tidak memeroleh tunjangan profesi. Pemerintah Kota Pekanbaru beralasan bahwa para guru sudah memeroleh tunjangan sertifikasi.

Para guru merasa keberatan dengan kebijakan itu. Mereka masih memperoleh tunjangan profesi pada tahun 2018. Jumlah tunjangan yang diterima guru bersertifikasi senilai Rp 1 Juta.

Sedangkan pada tahun 2019 para guru bersertifikasi tidak menerima tunjangan profesi.

Para guru non sertifikasi tetap memeroleh tunjangan profesi. Mereka menerima tunjangan sebesar Rp 2 Juta pada tahun 2018.

Mereka menerima tunjangan lebih besar pada tahun 2019 dengan nominal Rp 3 Juta.

Kordinator Perwakilan Guru SD dan SMP Pekanbaru, Zulfikar Rahman menuntut pemerintah kota merevisi perwako yang ada. Para guru sertifikasi kecewa dengan kebijakan tersebut.

Mereka tidak lagi menerima tambahan penghasilan dari tunjangan profesi.

"Tahun lalu masih terima, pada tahun ini tidak ada sama sekali," terang guru SDN 178 Pekanbaru tersebut dalam pertemuan dengan Komisi III.

Mendengar keluhan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz menyebutkan jika persoalan ini harus segera dituntaskan oleh Pemko Pekanbaru.

ZulfAn menyebut ada kesenjangan dalam peraturan walikota. Ada guru yang dapat dan ada guru yang tidak dapat.

"Pemerintah kota harus punya solusi atas masalah ini. Jangan sampai tidak ada solusi bagi para guru," paparnya.

Politisi Partai Nasdem itu menilai tunjangan profesi bagi guru harus tetap diberikan kepada guru bersertifikasi.

Ia menilai sangat wajar para guru merasa kehilangan tunjangan yang pernah mereka peroleh tahun lalu.

Kebijakan ini dinilai juga tidak sama dengan kebijakan di beberapa tempat lainnya. Pemereintah daerah di sejumlah daerah justru masih memberlakukan tunjangan ini bagi seluruh guru, baik yang bersertifikasi mau pun yang belum bersertifikasi.

"Mereka mempertanyakan penghapusan itu. Padahal di sejumlah daerah masih ada, kok di Pekanbaru hilang," paparnya.

Zulfan menilai masalah ini harus jadi perhatian seriua Walikota Pekanbaru. Ia berharap perwako ini tidak mengorbankan hak para guru.

"Masalahnya ada guru yang dapat, ada juga yang tidak dapat. Maka pemko harus serius menyesaikan permasalahan ini," tegasnya.

Sementara itu, dimintai keterangannya terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis tidak menampik bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru meniadakan tunjangan profesi.

Mereka meniadakannya bagi para guru SD dan SMP yang sertifikasi pada tahun 2019.

Kebijakan itu sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.9 tahun 2019. Mereka tidak lagi mendapat tambahan penghasilan berupa tunjangan profesi pada tahun ini.

"Alasannya kalau tunjangan profesi dibayarkan juga berarti kan double. Sebab guru yang sertifikasi sudah menerima dana sertifikasi," papar Muzailis kepada Tribun.

Menurutnya, dana sertifikasi adalah tunjangan profesi bagi para guru yang sudah sertifikasi. Mereka tidak mungkin menerima tunjangan profesi dua kali.

Tunjangan profesi yang bergulir bagi guru nantinya cuma bagi guru yang belum sertifikasi.

Muzailis menyebut bahwa dinas sudah menyurati ke pemerintah kota. Mereka sudah melayangkan surat pada Jumat kemarin. Surat permohonan ini agar guru yang sertifikasi tetap menerima tunjangan profesi.

"Walau demikian, kami tetap memperjuangkan nasib para guru," terangnya.

Ia menyebut bahwa tahun 2018 lalu guru sertifikasi masih memperoleh tunjangan profesi. Mereka memperoleh tunjangan sebesar Rp 1 Juta.

Guru yang belum sertifikasi menerima tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta pada tahun 2018.

Pada tahun 2019 mereka menerima tunjangan profesi sebesar Rp 3 juta lebih.

Jumlah guru SD dan SMP yang sertifikasi di Kota Pekanbaru mencapai 3.000 orang lebih. Jumlah guru yang belum sertifikasi mencapai 800 orang.

Guru memperoleh dana sertifikasi dengan besaran beragam. Besarannya mencapai Rp 3 hingga Rp 4 juta. Besaran dana sertifikasi tergantung golongan dan gaji guru.(*)

Berita Terkini