TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga orang oknum ASN mendadak jadi sorotan pasca skandal pungli di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.
Ketiganya kena sanksi berat karena terbukti melakukan pungli dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di rumah sakit itu.
Mereka ternyata tidak cuma kena sanksi berat saja.
Namun ketiganya juga harus mengembalikan uang pungli kepada para korban.
"Sesuai LHP yang kami sampaikan, uang yang sudah mereka ambil bisa segera dikembalikan kepada yang berlangsung," tegas Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, jumlah uang pungli kepada para THL cukup beragam sesuai bukti transfer yang diperoleh Inspektorat Kota Pekanbaru.
Ia menyebut bahwa nilai tertinggi sebanyak Rp 70 juta hanya untuk bisa bekerja di rumah sakit pemerintah.
"Ada bermacam-macam, uang itu ada yang diberikan langsung dan ada yang lewat transfer, yang ada bukti kita minta bayarkan," jelasnya.
Baca juga: Nasib Oknum ASN Diduga Palak THL di RSD Madani, Inspektorat Pekanbaru Bakal Lakukan Ini
Zulhelmi menjelaskan bahwa saat ini ketiganya mendapat hukuman sanksi berat.
Dua oknum pejabat yang terlibat langsung dicopot dari jabatannya secara tidak hormat.
Aksi ketiga oknum ASN ini mestinya bisa jadi pelajaran bagi para ASN lainnya di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Mereka harus menjaga integritasnya agar tidak terjebak dalam praktek pungli.
"Ini mestinya jadi pelajaran untuk menjaga integritas dalam bertugas, jangan bermain-main soal ini," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, skandal pungli dalam perekrutan THL di RSD Madani Pekanbaru akhirnya mencapai klimaks.
Tiga orang kena Aparatur Sipil Negara (ASN) kena sanksi berat pasca menjalani pemeriksaan khusus di Inspektorat Kota Pekanbaru.