Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim pun menyatakan jika sidang diskors lantaran sudah memasuki waktu Maghrib. Sidang dilanjutkan pada Senin malam, sekitar pukul 19.20 WIB.
Untuk diketahui, pada sidang perdana beberapa waktu lalu, JPU menyebutkan jika para terdakwa secara bersama-sama sudah melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka didakwa merugikan negara Rp420.205.222.
Berkas dakwaan tiga dokter dan rekanan dibacakan terpisah oleh JPU.
Perbuatan itu terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya, dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.
Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi.
Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.
Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad.
Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.
CV PMR belakangan diketahui bukan menjual atau bertindak sebagai distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter.
Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)