Pekanbaru

Demo Guru di Kantor Walikota Pekanbaru, Massa: Angek Cu, Buka Pintu Cu Pidau

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi se Pekanbaru menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019) pagi.

Demo Guru di Kantor Walikota Pekanbaru, Massa: Angek Cu, Buka Pintu Cu Pidau

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ratusan guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi se Pekanbaru menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019) pagi.

Mereka menuntut Walikota Pekanbaru merevisi Perwako Nomor 7 Pasal 9 ayat 8, yang berisi tentang guru sertifikasi tidak lagi mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintahan Pekanbaru.

Alasan Pemko Pekanbaru tidak lagi memberikan tunjungan penghasilan karena mereka sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi dari pemerintah pusat.

Baca: LIVE BREAKING NEWS : Ratusan Guru Demo di Kantor Walikota Pekanbaru

Baca: Live ILC TVOne Malam Ini, Selasa (5/3/2019): Andi Arief Terjerat Narkoba: Pukulan Bagi Kubu 02?

Baca: Kekasihnya Alami Kelainan Kulit Langka, Pria Ini Tetap Mencintai & Menerima Kekurangannya

Hingga saat ini aksi unjukrasa masih berlangsung. Bahkan mereka memblokir jalan Jenderal Sudirman depan kantor Walikota.

Sejumlah guru saat ini terus berteriak agar pintu pagar kantor Walikota Pekanbaru dibuka. Mereka ingin masuk ke dalam untuk bertemu Walikota.

"Buka pintu Cu, angek Cu, buka pintu Cu Pidau," kata seorang guru perempuan lewat pengeras suara.

Tampak hanya beberapa orang perwakilan massa aksi saja yang diperkenankan masuk ke dalam kantor Walikota. 

Sekda Pekanbaru Sebut Bisa Kena Tindakan Disiplin

Aksi demonstrasi ini telah disampaikan oleh para guru sejak beberapa waktu lalu.

Hal itu menyusul keluarnya peraturan walikota soal tunjangan profesi.

Para guru SD dan SMP menyampaikan tuntutan agar pemerintah tetap memberi tunjangan profesi bagi para guru sertifikasi.

Saat ini tercatat 3000 orang guru yang bersertifikasi terancam tidak lagi menerima tunjangan profesi. Pasca terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.9 tahun 2019.

Pasal 9 ayat 8 pada perwako itu menyebutkan bahwa guru bersertifikasi tidak memperoleh tunjangan profesi.

Halaman
12

Berita Terkini