Ulah sejumlah oknum ini berdampak pada para penghuni yang menunggak.
Mereka menunggak karena tidak percaya dengan pungutan tersebut.
Para penghuni juga tambah kesal saat pengelola memadamkan air secara sepihak.
Ada di antaranya mereka mau membayar tunggakan saat fasilitas air sudah tersedia.
Baca: GADIS 19 Tahun di Riau Simpan NARKOTIKA Jenis Sabu-sabu, KP Alias Tini Ditangkap Polisi di Rumahnya
Baca: UNIK! Masjid Tua PUNYA 6 MENARA di Pekanbaru, 10 Mahasiswi Cantik Ikuti Karantina Alquran IZI
Baca: BEA CUKAI Dumai GAGALKAN Penyelundupan NARKOTIKA Jenis Sabu-sabu Seberat 1.4 Kg Berkat Image X-Ray
Kepala UPTD Rusunawa, Raja Muhammad Isa mengaku tidak tahu adanya pungli di Rusunawa.
Ia menyebut pungutan yang ada di tahun 2018 adalah kesepakatan antara penghuni dengan yang memungut.
"Penghuni yang menunjuk oknum itu sebagai kordinator pemungutan," jelasnya.
Raja juga menegaskan bahwa yang memungut bukanlah petugas dari UPTD Rusunawa atau dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pekanbaru.
"Jadi itu bukan petugas dari UPTD," ujarnya.
Mereka harus membayar sewa sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.1 tahun 2015 tentang Pengelolaan Rusunawa.
Penghuni yang tidak kunjung membayar uang sewa terancam harus keluar dari Rusunawa.
Besaran tarif diatur sesuai Perwako No. 160. Tahun 2015 tentang tarif sewa Rusunawa.
Besaran tarif sewa hunian dari Rp 175.000 hingga Rp 275.000.
Tarif ini belum termasuk pembayaran listrik.
Rusunawa yang berada di tepi Jalan Yos Sudarso ini punya empat lantai.