Ramadhan 1440 H

BATALKAH Puasa Wanita yang Membuka AURAT Siang Hari? Apa Hukum Puasa Lelaki yang Melihat Auratnya?

Penulis: Nasuha Nasution
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BATALKAH Puasa Wanita yang Membuka AURAT Siang Hari? Apa Hukum Puasa Lelaki yang Melihat Auratnya?

BATALKAH Puasa Wanita yang Membuka AURAT Siang Hari? Apa Hukum Puasa Lelaki yang Melihat Auratnya?

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Batalkah puasa wanita yang membuka aurat siang hari? Apa hukum puasa lelaki yang melihat auratnya ketika berada di suatu tempat ataupun di mal?

Dua pertanyaan terkait dengan bulan Ramadhan 1440 H itu akan dijawab oleh Ustadzah Nella Lucky, ustadzah muda asal Pekanbaru yang sudah berkecimpung di dunia dakwah sejak ia masuk kecil menjadi dai cilik, dan kini ia sudah terkenal di Indonesia.

Ustazah Nella Lucky memiliki nama lengkap Dr Nella Lucky SFilI MHum dan ia akan menjawab beberapa pertanyaan jamaah yang masuk ke redaksi Tribunpekanbaru.com seputar puasa Ramadhan.

Baca: TERUNGKAP Dalam Persidangan, Kades di Riau Perintahkan SEKDES Cari Orang untuk Mengeksekusi AKTIVIS

Baca: SUAMI Tega Bunuh ISTRI yang Minta Cerai, BERSIMBAH Darah di Kamar Mandi, Istri di Riau BUNUH Suami

Baca: WALIKOTA dan Bupati di Riau Jadi Tersangka KORUPSI, Gubri Syamsuar Prihatin dan Jadikan Pelajaran

Baca: Kisah BARISTA dan Bartender di Pekanbaru, MERACIK Kopi dengan Kreatifitas dan Ketangkasan dan Seni

Pertanyaan pertama:

Apa hukumnya muslimah membuka aurat saat berpuasa di bulan Ramadan?

Jawabannya:

Dari Hurairah: "Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang dalam hadits ini adalah:

(1) Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang;

(2) Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17: 190-

Mala ‘Ali Al Qori rahimahullah berkata, “Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang berpuasa namun melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang tidak ia peroleh. Orang yang berpuasa namun bermaksiat akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang ia lakukan.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, 6: 308).

Jadi puasanya sah, namun jika ia membuka aurat maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatannya.

Nanti di Hari akhir akan dihitung berat dosa dan pahala sekaligus.

Baca: KRONOLOGI Lengkap Penggeledahan Kantor BUPATI BENGKALIS oleh Petugas KPK Terkait Proyek Jalan

Baca: TERUNGKAP, Petugas KPK Geledah Kantor Bupati Bengkalis, M Nasir Disebut Terima Rp2M Berupa US Dollar

Baca: GELEDAH Kantor Bupati Bengkalis Selama 3 Jam, Petugas KPK Bawa 2 Koper Diduga Berisi BARANG BUKTI

Baca: WASPADA! Nama Wakil Rektor I UNILAK Dicatut untuk MENIPU dengan Modus Meminta dan Meminjam Uang

Baca: MAYAT Mengapung di Laut Perairan Indragiri Hilir, Tersangkut di Jaring Nelayan, Pakaian sudah Robek

Ustazah Nella Lucky memiliki nama lengkap Dr Nella Lucky SFilI MHum dan ia akan menjawab beberapa pertanyaan jamaah yang masuk ke redaksi Tribunpekanbaru.com seputar puasa Ramadhan.

Halaman
1234

Berita Terkini