Lewat Game Mobile Legend, Gadis Lulusan SMA Bobol Bank Hingga Rp 1,8 Milyar Lewat Trik Ini

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Ungkap Cara Gadis Pontianak Bobol Bank Rp 1,85 Miliar

Lewat Game Mobile Legend, Gadis Lulusan SMA Bobol Bank Hingga Rp 1,8 Milyar Lewat Trik Ini

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Metro Jaya amankan seorang gadis asal Pontianak, Kalimantan Barat YS (26) yang diduga membobol bank lewat game online, Mobile Legends.

Akibat ulah YS (26), bank yang tak disebutkan namanya tersebut mengalami kerugian hingga Rp 1,85 miliar.

Sabtu (18/5/2019) Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, "Tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp1,85 miliar‎." 

Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari pihak Bank yang mengalami pencurian melalui games online. 

Menurut pihak Bank kepada polisi, ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun games online, Mobile Legends.

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan kemudian mengamankan YS di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (1/5/2019). 

Baca: Wow, Ngemis Cuma Empat Jam Dapat Rp 200.000

Baca: MIRIS, Siswa SMA Tewas Dikeroyok karena Curi Ayam, Telat Ditolong karena Kelamaan di Kantor Polisi

Baca: KISAH Ajudan Soeharto Saling Todong Senjata dengan Paspampresnya Israel: MENEGANGKAN!

Kepala polisi, YS mengakui perbuatannya merugikan pihak lain.

Cara dirinya membobol bank adalah dengan membeli sebuah peralatan di Mobile Legends namun tidak menggunakan uangnya.

YS menggunakan cheat sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang.

YS mengaku telah melakukan aksinya berkali-kali.

"Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di ML.

Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali kali," ungkap Ade.

Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.‎

Cara Pelaku Bobol Bank

Halaman
123

Berita Terkini