TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Petugas dari Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pekanbaru berhasil menegah upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal.
Setidaknya, ada dua giat penindakan yang dilaksanakan dihari yang sama, yaitu pada Jumat (24/5/2019) kemarin.
Penindakan pertama, berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui akan ada bus Rapi rute Palembang - Medan bermuatan rokok ilegal yang melaju dari Tembilahan menuju Pekanbaru.
Sesampainya bus tersebut di loket Jalan SM Amin sekira pukul 12:00 WIB, petugas pun bergerak dan langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, petugas menyita barang bukti berupa rokok Luffman Silver ilegal sebanyak 7 karton yang berisi 3.500 bungkus.
Rokok tanpa pita cukai ini, diperkirakan jumlahnya mencapai 70.000 batang.
Baca: Bea Cukai Pekanbaru Kembali Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Barang Bukti Capai 850 Ribu Batang
Baca: 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Petugas KPPBC dari Dalam Truk Ekspedisi
Selain barang bukti rokok ilegal, petugas juga mengamankan dua orang yang terdiri dari sopir dan kernet bus, masing-masing berinisial JS dan PS.
Tak sampai disitu, petugas kembali sukses menegah kendaraan bermuatan rokok ilegal sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Baru Bakal, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kali ini kendaraan pembawa rokok adalah satu unit truk Fuso rute Palembang - Medan.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, didapati ada 24 karton rokok yang tidak dilekati pita cukai. Jumlahnya mencapai 240.000 batang rokok.
Sopir truk berinisial RM, juga ikut diamankan petugas.
Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Pekanbaru, AG Aryani saat dikonfirmasi Tribun, Sabtu (4/5/2019) menjelaskan, saat ini keseluruhan barang bukti berikut terduga pelaku, sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Pekanbaru.
"Terkait penindakan ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tim masih menelusuri pemilik dari rokok ilegal ini," jelas AG Aryani.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)