Pilpres 2019

Pelanggaran Paslon 01 yang Diungkap Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK, Ada Iklan di Bioskop

Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar saat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan gugatan di sidang MK, Jumat (14/6/2019).

Iklan di Bioskop yang Diduga Jadi Kampanye Terselubung Jokowi

Selain mengenai ajakan nyoblos pakai baju putih, Bambang juga mengatakan bahwa iklan pencapaian pembangunan infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo di bioskop adalah kampanye terselubung.

Bambang mengatakan, iklan tersebut tidak dapat dianggap sebatas sosialiasi keberhasilan pemerintah yang wajar untuk dipublikasi kepada masyarakat, melainkan juga sebagai kampanye.

"Dengan pemikiran yang objektif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung, yang dilakukan Presiden Petahana Jokowi," ujar Bambang dalam siaran langsung Kompas TV.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Bambang mengatakan pasangan calon Jokowi-Ma'ruf diduga melakukan kecurangan.

Baca: Gajah Bernama Rahman dan Indro Masih Berupaya Menggiring Kawanan Gajah Liar Ke TNTN

Kecurangan tersebut yakni menggunakan anggaran negara untuk strategi pemenangan pasangan capres-cawapres nomor utrut 01.

Pasalnya, iklan tersebut dibiayai oleh anggaran dari Kemenkominfo untuk mengiklankan pencapaian pembangunan infrastruktur Presiden Jokowi.

"Kemenkominfo sudah menggunakan anggaran negara untuk mengiklankan klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi," kata Bambang.

"Lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian, guna strategi pemenangan Capres Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf," tutur mantan Wakil Ketua KPK itu.

Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Juga Dipermasalahkan

Selain kedua hal yang diduga pelanggaran di atas, tim hukum 02 juga menuduh Jokowi melakukan kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.

Salah satunya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," ujar Bambang, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Dilansir Kompas.com dari siaran langsung Kompas TV, ada tujuh kebijakan anggaran yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi.

Halaman
123

Berita Terkini