Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim Hukum 02 Sebut 3 Pemilik Media Massa Ini Tak Netral

Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah hadir di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Tuduhan kecurangan TSM dalam berkas permohonan sengketa ini berakar dari capres petahana nomor urut 01 Joko Widodo yang tidak cuti dari jabatan presiden.

Pihak 02 menyebut ada potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh capres petahana yang tidak cuti.

Penyalahgunaan kekuasaan ini membuat capres petahana berpotensi melakukan kecurangan pemilu yang TSM.

Setidaknya, ada lima poin bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masif yang dituduhkan pihak 02 dalam gugatannya.

1. Penyalahgunaan APBN dan program pemerintah

Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandiaga menyebut pasangan Jokowi-Ma'ruf telah menyalahgunakan APBN dan program pemerintah untuk meningkatkan elektabilitas mereka dalam Pilpres 2019.

Pihak 02 menilai hal ini tidak etis dan merupakan bentuk nyata vote buying dengan anggaran negara.

Mereka memberikan beberapa contoh penyalahgunaan tersebut.

Beberapa adalah program kenaikan dana kelurahan yang mulai dicairkan pada Januari 2019.

Kemudian ada juga pengakuan Jokowi bahwa pembangunan infrastruktur dilakukan untiuk kepentingan Pemilu 2019.

Pihak Prabowo-Sandiaga juga mempersoalkan Peraturan Pemerintah tentang Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA yang diteken Jokowi pada Maret 2019.

Semua contoh penyalahgunaan yang disebutkan itu dilengkapi dengan bukti berita media massa.

2. Ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen

Pihak 02 menyebut ketidaknetralan aparat hadir di kalangan polisi dan intelijen.

Tim hukum 02 menulis keberpihakan aparat terjadi di seluruh Indonesia. Seolah-olah, Polri dan Badan Intelijen Negara menjadi "tim pemenangan" Jokowi-Ma'ruf.

Halaman
1234

Berita Terkini