"Karena akhirnya pasangan calon 02 bukan hanya berkompetisi dengan pasangan calon 01 tetapi juga dengan presiden petahana yang di-back up oleh aparat polisi dan intelijen," isi gugatan mereka.
Mereka mencantumkan beberapa bukti atas tuduhan itu. Salah satu bukti ketidaknetralan Polri yang dimunculkan pihak 02 berasal dari akun twitter @Opposite6890.
Akun tersebut disebut telah mengunggah video dengan narasi polisi membentuk buzzer sebanyak 100 orang di tiap polres seluruh Indonesia.
Buzzer itu bertugas membela pasangan Jokowi-Ma'ruf di media sosial.
Dalam gugatan itu, dituliskan bahwa akun induk buzzer polisi ini bernama @AlumniShambar.
Akun instagram @AlumniShambar ini hanya mengikuti satu akun yaitu akun @jokowidodo.
Terkait ketidaknetralan intelijen, pihak 02 berjanji akan membawa buktinya dalam sidang.
Namun dalam berkas gugatan ini, mereka mencantumkan pernyataan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono sebagai petunjuk awal.
Menurut mereka, pernyataan presiden dua periode tidak bisa dikesampingkan.
SBY menyebut ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2019 adalah kenyataan.
Pernyataan SBY yang dimaksud diucapkan dalam jumpa pers di Bogor, Sabtu (26/8/2018).
3. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN
Pihak 02 juga menuduh paslon 01 telah menggerakan birokrasi dan BUMN untuk memenangkan Pilpres 2019.
Mereka mencontohkan beberapa kasus yang disertakan dengan bukti sumber pemberitaan media massa.
Contohnya adalah kejadian dalam kegiatan silaturahim nasional kepala desa yang dihadiri Jokowi.