Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim Hukum 02 Sebut 3 Pemilik Media Massa Ini Tak Netral

Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah hadir di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dalam kegiatan itu, Jokowi diteriaki "Ayo lanjutkan Pak Jokowi" dan "Pemalang, Jokowi menang, Jawa Tengah siap" oleh para kepala desa.

Padahal kegiatan itu dihadiri juga oleh jajaran menteri Kabinet Kerja.

Mereka menyantumkan bukti berita online dalam tuduhan ini.

Kemudian ada juga contoh dugaan kecurangan lainnya yaitu ketika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan kepada ASN untuk tidak netral.

Cara tidak netral yang dimaksud adalah dengan menyampaikan program pemerintah dengan jujur.

4. Pembatasan kebebasan media dan pers

Bentuk kecurangan TSM lain yang dimaksud pihak Prabowo-Sandiaga juga meliputi pembatasan kebebasan media dan pers.

Menurut mereka, ini merupakan upaya menguasai opini publik.

"Media kritis dibungkam sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan," tulis mereka.

Mereka mencantumkan beberapa contoh peristiwa yang dijadikan bukti adanya pembatasan itu.

Pertama adalah terkait salah satu media yang disebut tidak meliput reuni 212.

Mereka menduga hal itu karena tekanan dari penguasa yang membuat media tidak berkutik.

Kemudian, mereka juga mencontohkan pembatasan acara Indonesia Lawyer Club di TV One dan pemblokiran situs jurdil2019.org oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

5. Diskriminasi perlakuan dan penyalagunaan penegakan hukum

Pihak 02 merasa ada diskriminasi dalam perlakuan para penegak hukum terhadap kedua paslon.

Penegak hukum disebut bersikap tebang pilih dengan tegas kepada pihak Prabowo-Sandi dan tumpul ke Jokowi-Ma'ruf.

"Perbedaan perlakuan penegakan hukum yang demikian di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang," isi gugatan itu.

Ada beberapa bukti yang diajukan pihak 02 dalam poin tuduhan ini.

Misalnya ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpose dua jari dalam acara Partai Gerindra.

Tindakan Anies dinili melanggar UU Pemilu dan menguntungkan salah satu paslon.

Namun sebelumnya terjadi kasus dua menteri Jokowi, Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani, berpose satu jari.

Bawaslu memutuskan kejadian itu bukan termasuk pelanggaran pemilu.

Pihak 02 menulis contoh diskriminasi lain terjadi dalam bentuk kriminalisasi kepada pendukung paslon 02 dari mulai ulama hingga artis.

"Perbedaan dan kriminalisasi demikian dapat disimpulkan merupakan bagian besar strategi pemenangan paslon -1, salah satunya dengan menert pendukung-pendukung 02 dengan persoalan-persoalan hukum," tulis pihak 02. (Kompas.com)

Berita Terkini