PIDANA PEMILU di Riau, Hakim Vonis 2 Bulan Penjara Terdakwa, Penggugat Yakin Gugatan di MK Dikabulkan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Riau, hakim memvonis 2 bulan penjara terdakwa, penggugat yakin gugatan di MK dikabulkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB memvonis terdakwa Amiati Binti Yasarja yang juga istri dari Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung dengan hukuman dua bulan penjara karena terbukti membagikan sembako yang berisi kartu calon anggota DPRD Kabupaten Kampar, DPRD Provinsi Riau dan DPR RI kepada masyarakat dimasa tenang.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Syawir Abdullah usai vonis sidang terdakwa Amiati Kamis (20/6) menjelaskan, Majelis Hakim PN Bangkinang memutuskan pelaku tindak pidana pemilu yang menjadi temuan pengawas di masa hari tenang pada tanggal 15 April 2019 kemarin.
Baca: Polisi GEREBEK Rumah Pengedar Narkoba di Inhu Riau, Bandar dan Kurir Sabu-sabu Ditangkap di Kampar
Baca: Ayo SAKSIKAN PSPS Riau vs PSMS Medan Laga Perdana Liga 2 2019 Sabtu (22/6/2019), Bona Bermodal 4-3-3
Baca: PEMANJAT Terjatuh ke Sungai Siak, Kejuaraan Dragon Boat Pekanbaru dan Panjat Tebing di Sungai Siak
"Putusan yakni, terdakwa Amiati secara sah dan terbukti melanggar Pasal 523 ayat 2, Undang-Undang No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.
Selain memvonis hukuman kurungan selama 2 bulan, majelis hakim juga menghukum denda kepada terdakwa sebanyak 5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan serta menghukum terdakwa dengan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah.
Terdakwa Amiati ini dalam membagikan sembako paket yang berisi kartu nama caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil III Kecamatan Tapung Muslimawati dari Partai Persatuan Pembangunan.
Muslimawati dalam persidangan tidak hadir pada saat pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum.
Dalam paket sembako tersebut juga terdapat kartu nama caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kabupaten Kampar Adriyan dari Partai Gerindra.
Sedangkan kartu nama caleg DPR RI Dapil Provinsi Riau II atas nama Said Bakhri dari Partai Gerindra yang juga menjadi bukti dalam persidangan.
Putusan sidang dibacakan langsung Hakim Ketua Unggul Tri Esthi Muljono SH MH didampingi Anggota Nurafriani SH dan Ahmad Fadil SH.
Baca: DINDING Rumah Warga di Dumai Riau ROBOH Ditabrak Truk Kontainer, NYAWA Seorang Anak Nyaris Melayang
Baca: Slip Setoran Bank ke REKENING Pribadi BUPATI di Riau Jadi BUKTI, Sidang UTANG Piutang Rp 872.9 Juta
Baca: Kemenkopolhukam Kunjungi PERBATASAN Indonesia-Malaysia di Riau Gelar Rakor Pembangunan PULAU TERLUAR
Penasehat Hukum Terdakwa M Rais Hasan SH MH menanggapi keputusan Majlis Hakim terhadap Kliennya mengatakan, pihaknya akan pikir ulang terkait putusan tersebut.
"Ya yang tadikan keputusan pengadilan, kita akan pikir - pikir dulu apakah melakukan upaya hukum atau bagaimana, Putusan itu baru bisa diekskusi kalau sudah inkrah," ujarnya.
Sebelum putusan dibacakan hakim PN Bangkinang penasehat hukum terdakwa sempat menjelaskan bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 523 ayat (2) Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah tidak terbukti.
"Alasannya karena terdakwa adalah perorangan dan bukan pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu, dengan demikian kualifikasi setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye Pemilu tidak terpenuhi," ucapnya.