Ia menegaskan tidak benar terdakwa memasukkan kartu nama Caleg sebagaimana yang dimaksud oleh JPU ke dalam paket sembako yang dibagikan.
Hal ini terbukti dengan keterangan Sudiar Yuni yang di bawah Sumpah dalam persidangan yang menyatakan isteri saksi, mertua dan adik Iparnya menerima paket murah dari PTPN V dan tidak terdapat kartu nama Caleg dan dipertegas oleh saksi Ade Charge Suliana dan Watiem.
Baca: PSMS Medan vs PSPS Riau Liga 2 2019, Bona Targetkan Raih Poin Penuh, Edy Bawa 20 Pemain ke Pekanbaru
Baca: Kapal TABRAK Turap di Pelabuhan di Kepulauan Meranti Riau, Tiang Surya Roboh, KSOP Panggil Nahkoda
Baca: ACT Terus Membersamai JUTAAN Warga Rohingya, PALESTINA di Asia Tenggara, Terancam Penghapusan ETNIS
Ia juga sempat menjelaskan sebelum perkara tindak pidana pemilu itu berlanjut ke meja hijau, sentra Gakkumdu Kampar juga sudah memanggil dan memeriksa tiga orang Caleg tersebut.
Dirinya juga menilai tidak ditemukan keterlibatan caleg-caleg yang ada kartu namanya dalam sembako itu.
Tentu menentukan keterlibatannya berukur kepada hukum ada buktinya.
Sementara itu Ahmad Fadil,SH humas Pengadilan Negeri Bangkinang yang juga salah seorang Hakim anggota di Persidangan ini mengatakan, memang Pengadilan memerintahkan untuk penahanan, namun itu adalah wewenang Kejaksaan mau menahan sekarang atau nanti.
"Untuk waktu pikir - pikir untuk Putusan Pidana selama tujuh hari dan untuk Pidana Pemilu waktunya tiga hari, dalam waktu inilah apakah mereka menerima atau menolak," pungkasnya.
Penggugat Yakin Gugatan Hasil Pemilu Legislatif Riau di MK Dikabulkan
Sejumlah peserta partai politik melakukan gugatan terkait hasil pemilu legislatif di Riau pada Pemilu 2019.
Para penggugat ini yakin gugatan mereka dikabulkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: PSPS Riau Launching Jersey Baru Home dan Away di Instagram, Resmi Kontrak 25 Pemain dan 4 Pelatih
Baca: GEMPAR! POTONGAN Tubuh Manusia Diduga Wartoyo Warga Siak Riau Ditemukan Dalam Perut Buaya Pemangsa
Baca: PASANG Wifi di Rumah untuk VIDEO CALL dengan Abangnya di Australia, SISWA SMP di Riau Tewas Dianiaya
Optimisme ini diantaranya disampaikan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Riau Syafaruddin Poti, menurutnya perjuangan harus diawali dengan optimisme.
Maka tidak ada kata lain selain optimis gugatan mereka dikabulkan di MK.
"Kita harus memulai semuanya dengan optimis, perjuangan dengan menyampaikan gugatan di MK adalah perjuangan kita, makanya kita optimis bisa dikabulkan," ujar Syafaruddin Poti kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (21/6).
Menurut anggota DPRD Riau terpilih ini, partai tidak akan menyampaikan gugatan bila bahan gugatan tidak lengkap, sehingga bisa dibuktikan nantinya pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Nanti akan dikordinir oleh partai di Mahkamah Konstitusi, kami di daerah sudah menyiapkan bahan lengkap gugatan dan persoalan di lapangan," ujar Syafaruddin Poti.