Polisi GEREBEK Rumah Pengedar Narkoba di Inhu Riau, Bandar dan Kurir Sabu-sabu Ditangkap di Kampar
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi gerebek rumah pengedar Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) di Inhu Riau dan temuannya mencengangkan, bandar dan kurir sabu-sabu ditangkap di Kampar.
Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu melakukan penggerebekan terhadap kediaman pelaku pengedar narkoba di RT 02 RW 01, Dusun Empat, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu pada Kamis (20/6/2019) lalu sekira pukul 18.00 Wib.
Penggerebekan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Jalifer Lumbantoruan.
Baca: PSMS Medan vs PSPS Riau Liga 2 2019, Bona Targetkan Raih Poin Penuh, Edy Bawa 20 Pemain ke Pekanbaru
Baca: PSPS Riau Launching Jersey Baru Home dan Away di Instagram, Resmi Kontrak 25 Pemain dan 4 Pelatih
Baca: GEMPAR! POTONGAN Tubuh Manusia Diduga Wartoyo Warga Siak Riau Ditemukan Dalam Perut Buaya Pemangsa
Baca: PASANG Wifi di Rumah untuk VIDEO CALL dengan Abangnya di Australia, SISWA SMP di Riau Tewas Dianiaya
Saat penggerebekan Polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing dengan identitas Rosla Indra (43), warga dusun empat, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu dan Dani Yuherman Sayuti (23), warga dusun empat Desa Batu Gajah.
"Selain mengamankan kedua tersangka, Sat Narkoba Polres Inhu juga mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika golong satu, diantaranya ganja, shabu, dan ekstasi," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (21/6/2019).
Misran menerangkan jenis barang bukti yanh diamankan antara lain empat bungkus shabu sebesar 3,1 gram, delapan butir pil ekstasi warna abu-abu, dua butir pil ekstasi warna merah, dua butir pil ekstasi warna kuning, dan satu bungkus ganja.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang-barang di rumah tersangka tersebut, antara lain satu timbangan elektrik, satu unit handphone merk Oppo, satu unit handphone Nokia, satu alat isap shabu berupa bong, dan satu helai celana pendek.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 juta.
Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa aparat Kepolisian ke Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca: Anggota KONI Pekanbaru Bertambah 4 Cabor, Dispora Masih Perjuangkan 18 Cabor Ikut Popnas Papua
Baca: DIAJAK Menginap, Gadis REMAJA 16 Tahun di Dumai Riau Disetubuhi Pacar, Digilir Teman Pacarnya di Kos
Baca: DUGAAN Penggelembungan SUARA Caleg PPP di Inhu Riau, Anggota BAWASLU Terima Uang Rp 29 Juta di Mobil
Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap di Kampar
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar meringkus seorang bandar sabu di wilayah Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, Kamis (20/6) dini hari.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah WL, seorang pria 22 tahun warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
"Dari penangkapan yang dilakukan tim kita didapatkan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu seberat 3,20 gram, satu buah timbangan digital, beberapa peralatan penggunaan sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus," ungkap Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid, Jumat (21/6).
Dijelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis (20/6) sekira pukul 02.30 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Dusun I Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.