Sementara itu, Bandar Narkoba 40 kilogram sabu-sabu dan 150 butir pil ekstasi di Bengkalis Riau, Eri Kusnadi alias Eri Jack dituntut 5 tahun penjara pasal TPPU hasil kejahatan.
Eri Kusnadi alias Eri Jack terpidana bandar narkoba dengan hukuman seumur hidup penjara kembali duduk dikursi pesakitan.
Kali ini dirinya terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan peredaran narkoba yang dilakukannya.
Baca: LAGI, Warga Riau DISERANG BUAYA, Kali Ini di Danau Meduyan Kota Lama Inhu, Tangan Korban Alami Luka
Baca: MANTAN Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar Kembali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Soal Lahan
Baca: FEATURE Objek Wisata Sungai Sirih di Taman Nasional Bukit Tigapuluh Inhu Riau Bisa untuk Arung Jeram
Baca: PENYELUNDUPAN Satwa Langka Jenis Monyet Albino dan Musang Luwak ke MALAYSIA Digagalkan di Dumai Riau
Kasus TPPU ini sudah memasuki sidang tuntutan pada Rabu (19/6/2019) pekan lalu, Eri Jack pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, Selesa (25/6).
Menurut dia pada Rabu besok akan memasuki sidang lanjutan dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Menurut Roy dalam perkara TPPU barang bukti dugaan TPPU yang disita Polisi berupa sejumlah rekening bank, 2 unit Jet Sky, 1 unit kapal kayu serta 1 unit mobil, dengan nilai semuanya sekitar Rp1 Miliar dan dijadikan aset milik Negera.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Eri Jack bernama Farizal, SH membenarkan sidang lanjutan kliennya ini akan digelar Rabu ini.
Baca: TERSANGKA Korupsi di Riau Alami Gangguan Ginjal Stadium Tiga dan Hipertensi, PERINGATAN atau Siksa?
Baca: SYAIR SIAK dan Tari Belo Kampung Asal Riau DITAMPILKAN di Bali dalam Festival Pusaka Nusantara VII
Baca: SEMPAT Disangka BOM, Ibu Rumah Tangga di Bengkalis Riau Temukan Tas Berisi Puluhan Ribu Pil Ekstasi
"Besok Rabu pledoinya kami akan sampaikan dihadapan majelis," jelasnya singkat.
Sidang perkara TPPU ini dipimpin ketua majelis hakim Dame P Pandiangan, didampingi dua hakim anggota Aulia F Widhola,dan Mohd Rizky Musmar.
Sementara dari JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili oleh Aci Jaya Saputra.
Seperti diketahui, Eri Jack ini merupakan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bengkalis yang dijerat TPPU setelah divonis sebagai bandar narkoba, dengan divonis hukuman mati oleh PN Bengkalis.
Kemudian vonis mengalami penurunan setelah melalui proses kasasi di Makamah Agung.
Vonis mati tersebut, lantaran Erik Jack terbukti secara meyakinkan bahwa sebagai pemilik 40 kilogram narkoba jenis sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, yang merupakan hasil pengembangan Polda Riau atas penangkapan 2 orang di Siak.
Baca: Warga Temukan MAYAT TERAPUNG di Sungai Siak Pekanbaru dalam Posisi Telungkup, INI CIRI-CIRINYA
Baca: Tiga DOKTER CANTIK Indonesia, Banyak Netizen yang Minta Follback, Ada yang Bilang Mirip DYLAN SAHARA
Baca: BUANG Sabu-sabu ke Lantai dan Simpan dalam Kotak Rokok, Polisi Tangkap Dua PEMUDA di Pelalawan Riau
Saat itu, Polisi dalam menangani perkara Eri Jack bukan hanya sampai persoalan status sebagai bandar narkoba, namun kekayaan yang dimiliknya juga dicurigai hasil dari penjualan narkoba sehingga Polisi menjeratnya dengan UU TPPU.