TRIBUNPEKANBARU.COM,TELUKKUANTAN - Berkas gugatan Partai Hanura dan PKB terhadap hasil pleno KPU Kuansing terkait perhitungan suara Pileg sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangannya sedang tahapan penjadwalan.
"Gugatan Hanura dan PKB diterima MK. Jadinya (lanjut) sidang," kata Komisioner KPU Kuansing, Irwan, Rabu (3/7/2019).
Gugatan Hanura terkait dengan Dapil 8 yakni Inhu dan Kuansing untuk DPRD Propinsi.
Sedangkan gugatan PKB terkait dengan Dapil 3 Kuansing. Gugatan untuk sesama caleg PKB.
Baik Hanura dan PKB menggugat terkait hasil peehitungan suara. Dimana para penggugat mengatakan ada perndaan jumlah suara saat perhitungan di TPS dan pleno kecamatan.
Menghadapi gugatan tersebut, KPU Kuansing sudah mempersiapkan bukti. Bukti tersebut berupa fotokopi C1 dari 15 TPS yang masuk dalam gugatan.
Dua pekan lalu, 15 TPS tersebut sudah dibongkar bersama Bawaslu untuk fotokopi C1.
"Besok kita kirim salinan C1 ini ke KPU Propinsi untuk bukti hadapi sidang MK. Yang bersidang KPU Pusat. Kita siapkan bahan," ujarnya.
Untuk gugatan Hanura dan PKB ini akan mulai digelar 15 Juli nanti. Diperkirakan akhir Juli keputusan MK sudah didapat.(*)