Pasalnya orang terdekat di keluarga sekalipun berpotensi menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.
"Jadi para pelaku kebanyakan orang dekat korban. Jadi patut diwaspadai, anak-anak mesti dalam lindungan keluarganya," paparnya.
Anak korban kekerasan di Kota Pekanbaru juga didampingi oleh konselor. Sedangkan pendampingan hukum dilakukan oleh advokat.
"Lalu pemulihan trauma dilakukan oleh psikolog dan rehabsos. Upaya pemulihan juga bekerjasama dengan dinas sosial," paparnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)