Makan dan Minum Tidak Disentuh, TIM Ombudsman RI Bertemu Pemkab Kuansing Riau Soal Seleksi CPNS 2018
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Makan dan minum tidak disentuh, situasi ini terjadi saat Tim Ombudsman RI Perwakilan Riau bertemu Pemkab Kuansing Riau aoal Seleksi CPNS 2018.
Pertemuan Ombudsman RI dengan Pemkab Kuansing, di Teluk Kuantan, Kamis (8/8/2019) hanya berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit saja.
Baca: PT SSS di Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau, Kapolda Riau Sebut Kemungkinan Bertambah
Baca: TANGGAPAN Direktur PT SSS Terkait Ditetapkannnya Status Tersangka Karhutla di Riau oleh Polda Riau
Baca: PESAN-Pesan Gubri Syamsuar pada HUT Riau ke-62, Dari Budaya Melayu hingga Bank Riau Kepri Syariah
Baca: MISTERI Siapa Ketua DPRD Inhu Riau Periode 2019-2024, Yopi Arianto Ajukan TIGA NAMA ke DPD I Golkar
Baca: Cewek Cantik GADIS MINANG Pecinta Kucing, Prihatin Kucing Terlantar dan Punya 12 Ekor Kucing
Kedatangan Ombudsman RI ke Pemkab Kuansing terkait permasalahan penerimaan CPNS 2018.
Tim Ombudsman RI yang datang yakni Dominikus Dalu, Ratna Sari Dewi dan Parramatta Adri Satyawada.
Sedangkan dari Pemkab Kuansing dihadiri asisten I Muhjelan Arwan,SH MH, asisten III DR Agus, Plt Kepala BKPP Kuansing Hendri Siswanto dan Kepala bidang administrasi Kepegawaian BKPP Kuansing, Iwan Susandra.
Plt Kepala BKPP Kuansing Hendri Siswanto mengatakan pertemuan tersebut hanya berlangsung sebentar.
"Paling sekitar 30 menit lah," kata Hendri Siswanto, Jumat (9/8/2019).
Pertemuan sendiri dilakukan di ruangan rapat di sekretariat daerah Pemkab Kuansing.
Hendri sendiri menceritakan soal Ombudsman RI tersebut.
"Minuman dan makanan yang kami hidangkan ngak disentuh sama sekali," ujarnya.
Kedatangan Ombudsman RI ini terkait permasalahan penerimaan CPNS 2018 di Kuansing.
Ada dua CPNS yang dinyatakan lulus namun ternyata terdaftar sebagai caleg hal ini melanggar aturan.
Baca: Karhutla di Riau, Bupati Inhu Yopi Arianto Ancam COPOT Camat Kalau Tak Bisa Tanggulangi Kebakaran
Baca: Sempat VIRAL, Kampung Toga Mempura Riau Suguhkan Anjungan Swafoto dan Spot Terbaik untuk Selfie
Baca: JADWAL Pleno Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kuantan Singingi dan DPRD Pekanbaru Periode 2019-2024
Ombudsman perwakilan Riau sudah menangani laporan soal CPNS 2018 di Kuansing ini.
Bahkan sudah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Namun sayang, Pemkab Kuansing mengindahkan LAHP Ombudsman perwakilan Riau tersebut.
LAHP Ombudsman perwakilan Riau tersebut ternyata diteruskan ke Ombudsman RI.
Harapannya, agar bisa menjadi perhatian Ombudsman RI sehingga ada jalan penyelesaiannya.
Kedatangan tim Ombudsman RI ini pun menindaklanjuti LAHP Ombudsmam perwakilan Riau tersebut.
Sebelumnya, pada 15 Juli lalu, Ombudsman RI sudah memanggil BKN Pusat terkait masalah ini.
Terkait pertemuan tersebut Hendri mengatakan pihak Ombudsman RI datang hanya untuk konfirmasi.
"Klarifikasi saja," katanya.
Kepala bidang administrasi Kepegawaian BKPP Kuansing, Iwan Susandra menambahkan "Ada yang harus dikerjakan," kata Iwan.
Baca: MENIKAH dalam Penjara, Kisah Cinta Tersangka Pengedar Narkoba di Kampar Riau, Berikan Mas Kawin Ini
Baca: SISWI SD di Bengkalis Riau Dicabuli Siswa SD dan Siswa SMP serta Pemuda 20 Tahun, Lokasinya Misteri
Baca: IMIGRAN dan Pengungsi Pencari Suaka dari Berbagai Negara Demonstrasi di Kantor IOM Riau
Sebelumnya, salah satu tim Ombudsman RI, Dominikus Dalu mengatakan pihaknya memberi batas waktu kepada Pemkab Kuansing selama 14 hari atau dua pekan untuk menyerahkan dokumen penyelesaian permasalahan penerimaan CPNS 2018.
Waktu dua pekan tersebut terhitung mulai Jumat (9/8/2019).
Dominikus Dalu mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya mendengarkan penjelasan Pemkab Kuansing terkait tindaklanjut yang sudah dilakukan atas LAHP Ombudmans perwakilan Riau.
Pihaknya pun meminta dokumen tertulis atas tindaklanjut Pemkab Kuansing.
"Mereka (Pemkab Kuansing) sudah jelaskan lisan bahwa pernah hearing dengan pihak-pihak tadi. Maka kami minta dokumen tertulisnya sebagai bukti keseriusan pemkab," kata Dominikus Dalu, Jumat (9/8/2019).
Dikatakannya, dokumen dari Pemkab Kuansing tersebut akan jadi pettimbanhan Ombudsman RI tentang keabsahan CPNS yang dua orang yang dipermasmalahkan tersebut.
"Dalam 14 hari kedepan (waktu penyerahan dokumen)," kata Dominikus Dalu.
Dokumen yang diminta Ombudsman RI tersebut yakni hasil pertemuan Pemkab Kuansing dengan KPU Riau, KPU Kuansing, dua Parpol terkait, BKN dan pihak lainnya.
Pemkab Kuansing Diberi Waktu Dua Pekan
Ombudsman RI memberi batas waktu kepada Pemkab Kuansing selama 14 hari atau dua pekan untuk menyerahkan dokumen penyelesaian permasalahan penerimaan CPNS 2018.
Waktu dua pekan tersebut terhitung mulai Jumat (9/8/2019).
Permintaan dokumen tersebut disampaikan Ombudsman RI pada pertemuan dengan Pemkab Kuansing pada Kamis (8/8/2019) di Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing.
Tim Ombudsman RI yang datang yakni Dominikus Dalu, Ratna Sari Dewi dan Parramatta Adri Satyawada.
Sedangkan dari Pemkab Kuansing dihadiri asisten I Muhjelan Arwan,SH MH, asisten III DR Agus, Plt Kepala BKPP Kuansing Hendri Siswanto dan Kepala bidang administrasi Kepegawaian BKPP Kuansing, Iwan Susandra.
Kedatangan Ombudsman RI ini terkait permasalahan penerimaan CPNS 2018 di Kuansing.
Ada dua CPNS yang dinyatakan lulus namun ternyata terdaftar sebagai caleg hal ini melanggar aturan.
Ombudsman perwakilan Riau sudah menangani laporan soal CPNS 2018 di Kuansing ini.
Bahkan sudah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Namun sayang, Pemkab Kuansing mengindahkan LAHP Ombudsman perwakilan Riau tersebut.
LAHP Ombudsman perwakilan Riau tersebut ternyata diteruskan ke Ombudsman RI.
Harapannya, agar bisa menjadi perhatian Ombudsman RI sehingga ada jalan penyelesaiannya.
Kedatangan tim Ombudsman RI ini pun menindaklanjuti LAHP Ombudsmam perwakilan Riau tersebut.
Sebelumnya, pada 15 Juli lalu, Ombudsman RI sudah memanggil BKN Pusat terkait masalah ini.
Dominikus Dalu mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya mendengarkan penjelasan Pemkab Kuansing terkait tindaklanjut yang sudah dilakukan atas LAHP Ombudmans perwakilan Riau.
Pihaknya pun meminta dokumen tertulis atas tindaklanjut Pemkab Kuansing.
"Mereka (Pemkab Kuansing) sudah jelaskan lisan bahwa pernah hearing dengan pihak-pihak tadi. Maka kami minta dokumen tertulisnya sebagai bukti keseriusan pemkab," kata Dominikus Dalu, Jumat (9/8/2019).
Dikatakannya, dokumen dari Pemkab Kuansing tersebut akan jadi pettimbanhan Ombudsman RI tentang keabsahan CPNS yang dua orang yang dipermasmalahkan tersebut.
"Dalam 14 hari kedepan (waktu penyerahan dokumen)," kata Dominikus Dalu.
Dokumen yang diminta Ombudsman RI tersebut yakni hasil pertemuan Pemkab Kuansing dengan KPU Riau, KPU Kuansing, dua Parpol terkait, BKN dan pihak lainnya.
Dalam jawaban merespon LAHP Ombudsman Perwakilan Riau secara tertulis, Bupati Kuansing H Mursini menolak LAHP Ombudsman.
Dalam uraiannya, Bupati Kuansing Mursini mengatakan pihaknya sudah membentuk tim permasalahan pengadaan CPNS.
Selanjutnya tim telah mengambil langkah-langkah mengumpulkan data berupa dokumen dari CPNS yang mendapat sanggahan, KPU Riau dan KPU Kuansing dan Parpol (PKB dan PPP).
Dari hasil pengumpulan data tersebut, tim Pemkab Kuansing mengambil kesimpulan berdasarkan klarifikasi dua CPNS, mereka sudah mengundurkan diri sesuai dengan tanggal surat pengunduran diri yang disampaikan ke parpol.
Hasil klarifikasi dari parpol, parpol menyebut kedua sudah mengundurkan diri sejak surat pengunduran diri dibuat.
Proses di parpol memakan waktu atau tidak serta merta dapat ditetapkan dengan cepat, mengingat banyaknya pertimbangan partai politik terhadap kepentingan dari caleg lainnya seperti Mary untuk memenuhi keterwakilan perempuan.
Bupati Mursini mengatakan dari hasil penelusuran, timnya memutuskan Andra Pranata dan Mary dianggap layak untuk diangkat sebagai CPNS mengingat berdasarkan hasil klarifikasi dan dokumen yang telah didapat dinilai tidak ada indikasi unsur kesengajaan.
Permasalahan ini bermula kala Ombudsman perwakilan Riau menerima aduan dari dua peserta CPNS 2018 di Kuansing.
Keduanya yakni Fitri Nurwati dan Prengki Jumaidi.
Fitri dan Prengki mengadukan Panitia Seleksi Dearah (Panselda) Kuansing karena dari CPNS lulus yang diumumkan, ada dua CPNS yang terindikasi terlibat politik praktis dan keduanya terdaftar sebagai calin legislatif (Caleg).
Fitri mengadukan Panselda Kuansing karena meluluskan Andra Pranata. Padahal Andra merupakan caleg PKB untuk Dapil 8 Riau (Inhu - Kuansing) nomor urut 5 dan secara administrasi sudah melanggar aturan karena terlibat politik praktis.
Sedangkan Prengki Jumaidi mengadukan Panselda Kuansing karena tetap meluluskan Mery Wanary.
Padahal Mery diketahui caleg PPP untuk Dapil II Kuansing nomor urut 2 dan secara administrasi sudah melanggar aturan karena terlibat politik praktis.
Berdasarkan aturan, memang dilarang yang terlibat politik praktis ikut seleksi CPNS.
Apalagi yang terdaftar sebagai Caleg.
Fitri dan Prengki memang memiliki kepentingan bila kelulusan Anda Pranata dan Mery dibatalkan.
Sebab Fitri berada diperingkat kedua di bawah Anda Pranata.
Sedangkan Prengki peringkat kedua dibawah Mery.
Sistem Panselnas, bila peringkat pertama didiskualifikasi, maka peringkat kedua yang akan menggantikan.
Saat CPNS 2018 di Kuansing, Fitri mengambil formasi guru kelas ahli pertama SDN 015 Beringin Jaya. Sedangkan Prengki mengambil formasi guru seni budaya ahli pertama SMPN Pangean.
Dalam LAHP-nya, Ombudsman Perwakilan Riau mengeluarkan beberapa kesimpulan diantaranya telah terjadi maladministrasi terkait kelulusan Andra Pranata dan Mery Wanary.
Ombudsman juga meminta Panselda Kuansing melakukan tindakan korektif. Yakni membatalkan kelulusan Andra Pranata dan Mery Wanary serta mengumumkan pembatalan tersebut.
(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)