Pelaku adalah S (34), MS (26) dan SS (45). Ketiga merupakan warga Dusun Suka Maju RT 001 RW 002 Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan lebih kurang tiga kubik kayu jenis sendok-sendok dan mahang.
Dalam waktu dekat ini, Polsek Minas bakal melakukan cek TKP bersama Dinas Kehutanan untuk mengambil titik koordinat.
"Kemudian untuk menentukan apakah areal tersebut masuk dalam kawasan hutan," kata dia. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)