Berita Riau

Ratusan Buruh KSBSI Riau Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fahmi Idris Sebut BPJS Terancam Mati

Penulis: Rino Syahril
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan Buruh KSBSI Riau Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fahmi Idris Sebut BPJS Terancam Mati

“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ujar Fahmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Selanjutnya, untuk peserta kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 110.000 tiap bulannya.

Kata Fahmi, jika dikalkulasikan dalam tiap harinya, para peserta cukup menyisihkan dana sekitar Rp 3.000.

“Untuk kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari,” kata Fahmi.

Apalagi jika masyarakat yang benar-benar tak mampu iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Masyarakat tersebut masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Atas dasar itu, Fahmi menilai kenaikan ini tak akan membebani masyarakat.

Baca: Kisah Tragis Mantan Kekasih Kim Jong Un: Dieksekusi Mati Setelah Video Skandal Dewasanya

Baca: Pria Beristri Nikmati Tubuh Anak Temannya yang Lagi Mandi, Ngaku Tergoda Lihat Kemolekan Tubuhnya

Baca: Entah Apa Yang Merasuki Pria Ini, Tega Perkosa Istri Teman Sendiri: Modus Ajak Nongkrong

“Kalau iuran dinaikkan seperti yang diusulkan, pemerintah berkontribusi hampir 80 persen. Jadi salah besar kalau beban ini dibebankan ke masyarakat. Pemerintah tetap didepan untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap dia.

Fahmi Idris mengungkapkan, jika iuran tidak naik maka BPJS Kesehatan bisa mati alias bangkrut atau colaps.

Hal ini lantaran defisit BPJS Kesehatan terus membengkak setiap tahunnya.

"Bisa colaps? Iya," ujarnya tegas di Forum Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Menurutnya, layanan untuk para peserta tidak mungkin dihentikan apalagi masalah kesehatan sangat penting.

Oleh karenanya kebijakan kenaikan iuran dinilai cari paling tepat.

"Begini, kami tidak ingin pelayanan berhenti. BPJS Kesehatan sendiri mendapat sanksi, dihukum kalau telat bayar rumah sakit, itu 1% dari setiap klaim yang masuk," jelasnya.

Dengan denda itu, maka kerugian akan ditanggung oleh negara melalui suntikan dana.

Ini tentunya terus merugikan negara.

"Kami laporkan ke Kemenkeu berapa denda yang harus dibayar, yang mana denda itu membebani negara dan APBN. Kadi kita harap ini cepat diselesaikan," tambahnya.

Ratusan Buruh KSBSI Riau Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fahmi Idris Sebut BPJS Terancam Mati. (Tribunpekanbaru.com/Rino Syahril/Ikhwanul Rubby)

Berita Terkini