Narkoba di Riau, Polres Kampar Ungkap 16 Kasus Narkoba, Ciduk Oknum Polisi Jaringan Narkoba di Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba di Riau, Polres Kampar ungkap 16 kasus Narkoba, ciduk oknum polisi jaringan Narkoba di Riau.
Dari 16 kasus Narkoba di Riau tersebut, Polres Kampar berhasil menyita barang bukti berupa 44,68 gram ganja dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,69 kilogram.
Dalam 16 narkoba tersebut, seorang oknum polisi yang terindikasi termasuk jaringan Narkoba di Riau berhasil diciduk.
Polres Kampar melakukan konferensi pers hasil penangkapan kasus Narkoba di Riau selama sepekan belakang yang dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kampar pada Senin (18/11/2019).
Dalam konferensi pers ini turut pula diungkap bahwa Satres Narkoba Polres Kampar juga melakukan penangkapan terhadap salah seorang dari anggota Satsabhara Polres Kampar.
Anggota kepolisian yang ditangkap tersebut berinisial A berpangkat Bripka semasa bertugas di kepolisian.
Kapolres Kampar, AKBP Asep Darmawan mengatakan penangkapan ini dilakukan karena yang bersangkutan diketahui terlibat sebagai pengeder narkoba.
Ia mengatakan mantan anggota kepolisian yang ditangkap tersebut telah dipantau sejak lama.
"Kita melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut berawal dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka," ungkapnya.
Disampaikan tersangka cukup licin dalam melakukan transaksi Narkoba.
Modus tersangka dalam bertransaksi meninggalkan barang di suatu tempat.
Saat ini kasus Narkoba yang menyeret anggota kepolisian ini tengah dilakukan pendalaman.
"Kita saat ini telah memegang informasi terkait sumber dari barang haram yang di ederkan tersangka," ungkapnya.
Pada waktu yang sama Polres Kampar merilis 16 kasus yang ditangani selama sepekan.
Ada 21 tersangka di tahan Polres Kampar dari hasil penangkapan Satres Narkoba Polres Kampar dan sejumlah Polsek.
Salah satu dari tersangka merupakan wanita dan ada juga satu tersangka yang ditembak pihak Kepolisian karena membahayakan pihak Kepolisian saat melakukan penangkapan.
"Saat ini tersangka tersebut tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," ungkapnya.
Dari aksi penangkapan dilakukan Polres Kampar menyita barang haram berupa 44,68 gram ganja dan sabu-sabu seberat 1,69 kilogram.
4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Riau Ditangkap
Kronologi penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau, pengedar narkoba ditangkap di kamar nomor 10 sebuah Wisma di Indragiri Hulu.
Penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu dilakukan dalam satu malam oleh jajaran Polsek Batang Cenaku.
Penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu tersebut dipimpin oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Januar E Sitompul.
Para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu tersebut diamankan di tempat yang berbeda pada Sabtu (16/11/2019) dan Minggu (17/11/2019).
Selain itu Polisi mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu dari 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu.
Informasi dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dijelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka atas nama Zaenal Abidin alias Inal (23), warga Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
"Pelaku diamankan sesaat setelah membeli Narkoba jenis sabu-sabu," kata Misran, Senin (18/11/2019).
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Melalui pengakuan Zaenal Abidin, Polisi mengungkap pengedar narkoba di Kecamatan Batang Cenaku.
Berdasarkan informasi itu, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka atas nama Kandau (26), warga Desa Cenaku Kecil, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Polisi mengamankan Kandau di dalam sebuah warung di Desa Cenaku Kecil.
Saat diamankan, Kandau tak bisa mengelak.
Saat diinterogasi, Kandau mengaku menyembunyikan sabu-sabu di dalam jok sepeda motornya.
Saat dibuka, Polisi menemukan 19 bungkus sabu-sabu.
Polisi juga turut mengamankan sepeda motor Supra X milik pelaku.
Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di tengah perjalanan menuju Polsek, tim bertemu dengan seorang laki-laki yang sedang mengutak-atik sepeda motornya di Jalan Lintas Selatan, Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku.
Laki-laki tersebut diketahui bernama Ahmad Zahren Siregar (18), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Saat digeledah di tubuh pelaku ditemukan satu bungkus rokok H Mild yang berisi enam bungkus sabu-sabu.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu-sabu terhadap Zahren Siregar tersebut.
Zahren mengakui bahwa barang haram itu dibelinya dari seseorang bernama Afrizal Sitorus di Belilas, Kecamatan Seberida, Inhu.
"Tim langsung menuju penginapan Wisma Anda di Belilas yang menjadi tempat persembunyian pelaku," kata Misran.
Setibanya di Wisma Anda, Polisi bertemu dengan Afrizal Sitorus di kamar nomor 10.
Saat kamar tersebut digeledah Polisi menemukan dua bungkus sabu-sabu dan satu timbangan elektrik.
Selanjutnya seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk diperiksa lebih lanjut.
Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby - Narkoba di Riau, Polres Kampar Ungkap 16 Kasus Narkoba, Ciduk Oknum Polisi Jaringan Narkoba di Riau