Kayu Kasus Ilegal Logging Sudah Diukur Tim Ahli. Penyidik Komit Rampungkan Berkas Perkara

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Hendra Efivanias
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUKURAN - Ahli dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah III Pekanbaru melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap kayu ilegal dari SM Kerumutan beberapa hari lalu. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Hansen menuturkan, dilihat sekilas kayu itu jenis olahan dasar dari kayu Meranti.

Sementara itu lebih jauh kata Hansen, pihaknya sudah kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan, supaya tidak melakukan perambahan secara ilegal.

Pihaknya juga rutin melakukan patroli ke dalam hutan.

Beberapa kali katanya, memang ditemukan ada pondok-pondok dan tumpukan kayu olahan.

Namun para pelakunya tak didapatkan, karena sudah keburu lari mengetahui kedatangan petugas.

"Pondok-pondok itu kita musnahkan. Itu sudah 2 kali terjadi. Pernah juga beberapa kali kita mendapatkan ada aktivitas memuat kayu dari hutan tengah malam di pinggir sungai. Kita kejar, pelakunya lari kocar-kacir masuk ke hutan. Untuk kayunya kita musnahkan," urai Hansen.

Upaya tegas tersebut disebutkan Hansen, ternyata tak cukup memberikan efek jera kepada pelakunya.

Mereka masih saja nekat melakukan aktivitas perambahan.

Barulah pada Jumat dini hari kemarin, dengan perhitungan dan strategi yang matang, tim gabungan bergerak melakukan operasi penindakan. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini