Untuk diketahui, bola kasti (tenis) berisikan 4 paket sedang Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass IIA Tembilahan, Minggu (1/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
Sabu yang ditaksir bernilai sekitar Rp 10 juta tersebut coba diselundupkan oleh seorang warga binaan berinisial EK.
EK yang juga tahanan pendamping (Tamping) kebersihan klinik ini nekat menyelundupkan sabu-sabu setelah diimingi upah oleh warga binaan berinisial H yang berada di Blok Mahoni yang juga warga binaan kasus narkoba.
Tukang Bangunan Jadi Pengedar Narkoba
Kasus Narkoba di Riau bertambah dari hari ke hari, kali ini tukang bangunan jadi pengedar Narkoba dan warga Pelalawan jadi kurir Narkoba.
Dua kasus Narkoba ini masuk dalam deretan kasus Narkoba di Riau pekan ini yang berhasil diungkap jajaran Polresta Pekanbaru dan jajaran Polres Pelalawan.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Pekanbaru menangkap seorang pria terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (30/11/2019) malam.
Pria tersebut berinisial SA alias Tono (49), warga Jalan Amal Perum Bumi Tangor Lestari, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai tukang bangunan.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi Tanjung menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan.
Dimana sebelumnya, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial S alias Ujeng.
Pengakuan tersangka Sy, dia mendapatkan sabu dari tersangka SA, seharga Rp400 ribu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dalam rangka, membuktikan kebenaran pengakuan tersangka Sy.
Alhasil, setelah memastikan ciri-ciri target, polisi mendatangi kediaman tersangka di Jalan Amal.