"Saat dilakukan penggerebekan dan digeledah, tersangka SA tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu pada badannya," kata Kapolsek, Senin (2/12/2019).
Dia melanjutkan, pengakuan tersangka SA, barang haram itu dia beli kepada Su, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO, seharga Rp2 juta.
"Jadi sistemnya, setelah barang terjual seluruhnya, baru uang disetorkan. Tersangka SA sendiri baru mengumpulkan uang Rp1 juta. Pengakuannya memang sabu yang ia kuasai akan dijual semuanya," urai Hanafi.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya 2 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu dan 4 bungkus plastik kecil berisi sabu, seberat 1 gram.
"Tersangka dijerat pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Warga Pelalawan Jadi Kurir Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali meringkus kurir narkotika di Kota Pangkalan Kerinci pada Senin (2/12/2019) sekitar pukul 09.00 wib.
Tersangka berinisal IP alias Pani (28) yang diamankan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Pelalawan.
Pemuda tersebut tercatat sebagai warga Jalan sultan Syarif Kasim Pangkalan Kerinci.
Dari tangan pelaku disita satu paket sabu berukuran sedang yang dibungkus plastik berning dengan klep merah.
"Satu paket sabu kita dapatkan dari kotak rokok milik pelaku. Ia menyimpannya di dalam," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah kepada tribunpelalawan.com, Senin (2/12/2019).
Selain sabu seberat 1,3 gram, polisi juga menyita telepon genggam milik pelaku.
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada Minggu (1/12/2019) bahwa seorang pria akan mengantarkan narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku baru muncul pagi hari.
Sekitar pukul 09.00 pagi Pani akhir muncul dan terlihat sedang beridiri di tepi jalan sambil melihat kiri dan kanan, seperti menungu seseorang.