Illegal Logging di Bengkalis

Polda Riau Selidiki Illegal Logging Bengkalis, Sebelumnya Sukses Tegah Truk Kayu Ilog SM Kerumutan

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI - Kayu hasil illegal logging.

Tanpa buang waktu, aparat pun melakukan pengembangan, masih di Kabupaten Pelalawan. Kedua orang itu pun berhasil ditangkap.

“Anggota berhasil menangkap dua pemodal yang memberi uang kepada sopir truk untuk mengambil kayu,” beber Irjen Agung lagi.

Pengakuan para pelaku, rencananya kayu akan dibawa ke tempat penampungan untuk selanjutnya dijadikan bahan pembuatan perabotan di Kecamatan Sorek, Kabupaten Pelalawan.

Bahkan disinyalir, kegiatan ilegal mereka ini sudah rutin dilakukan.

“Total kayu yang diamankan sebanyak 16 kubik, sudah berbentuk kayu olahan berupa papan,” terang Irjen Agung.

Dia menambahkan, barang bukti 2 unit mobil truk berikut kayu illegal, dititipkan di Polres Pelalawan.

Sementara 4 pelaku yaitu 2 orang sopir dan 2 pemodal dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa lebih lanjut.

Petugas kini juga tengah melakukan pendalaman. Guna mendalami keterlibatan para pelaku lainnya.

“Pelaku melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan berupa mengangkut, memiliki kayu tanpa dilengkapi dokumen yg sah,” pungkas Kapolda Riau. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini