Jalan Jenderal Sudirman Ditutup

PENGUMUMAN, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Ditutup Mulai Selasa (21/4/2020) Malam Pukul 20.00 WIB

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUMUMAN, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Ditutup Mulai Selasa (20/4/2020) Malam Pukul 20.00 WIB

11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor326);

12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/MENKES/ 250/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA PEKANBARU.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kota Pekanbaru.
2. Walikota adalah Walikota Pekanbaru.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
5. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
6. Kanal Penanganan Pengaduan adalah wadah untuk pelaporan terhadap penanganan dan pemantauan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui saluran telepon 112.
7. Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota Pekanbaru.
8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota Pekanbaru.
11. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Kota Pekanbaru.
12. Physical Distancing adalah menjaga jarak aman antara orang untuk membatasi kontak fisik dalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
13. Social Distancing adalah tindakan pembatasan
kerumunan/perkumpulan orang-orang untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Pekanbaru.

Pasal 3
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
b. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID-19); dan
d. menangani dampak ekonomi, sosial dan keamanan dari penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. pelaksanaan PSBB;
b. hak, kewajiban serta jaminan ketersediaan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB;
c. pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
d. pembinaan dan Pengawasan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
f. pendanaan; dan
g. sanksi.

BAB IV
PELAKSANAAN PSBB
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5
(1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Walikota memberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru.
(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kota Pekanbaru.
(3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b. menggunakan masker di luar rumah; dan
c. melaksanakan social distancing dan physical distancing.
(4) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penghentian pelaksanaan kegiatan disekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
(5) Koordinasi pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru dengan aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola fasilitas kesehatan, dan instansi logistic.
(6) Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Bagian Kedua
Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan Lainnya

Pasal 6
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan belajar dan mengajar di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif.
(3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
(4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan berdasarkan kewenangan.

Halaman
1234

Berita Terkini