Pasal 17
(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), untuk kegiatan:
a.khitan;
b.pernikahan; dan
c.pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19)
(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal sebanyak 10 orang;
c. tidak mengadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal sebanyak 10 orang ;
c. tidak mengadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di rumah duka;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas maksimal 10 orang; dan
c. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(5) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketujuh
Pembatasan Moda Transportasi
Untuk Pergerakan Orang dan Barang
Pasal 18
(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok;
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
c. jenis moda transportasi yang meliputi :
1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur- sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket.
4. Angkutan untuk pengedaran uang.
5. Angkutan bahan bakar minyak/bahan bakar gas.
6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.
8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).
9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.
10. Angkutan kapal penyeberangan.
11. transportasi utk layanan kebakaran, layanan hukum & ketertiban, dan layanan darurat.
12. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait.
(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis moda transportasi:
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum/bus;
c. angkutan sungai.
(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Tidak berboncengan kecuali dengan anggota keluarga dengan alamat yang sama;
c. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
d. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
(7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;
b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari
Pemerintah Kota Pekanbaru dan/atau instansi terkait;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
e. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter; dan
g. Kendaraan yang memasuki Kota Pekanbaru harus melalui pemeriksaan check point yang sudah ditentukan oleh petugas terkait.
(8) Angkutan sungai dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan :
a. melakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang.
b. menerapkan ketentuan jaga jarak secara fisik (physical distancing); dan menerapkan waktu operasional pelabuhan yang disesuaikan dengan operasi kapal.
(9) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru dapat menambahkan menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Bagian Kedelapan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pasal 19
(1) Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat;
(2) Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung dengan cakupan sebagai berikut:
a. Kegiatan Operasi Militer:
1. Kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang.
2. Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di tingkat Kota Pekanbaru.
3. Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
b. Kegiatan operasi POLRI:
1. Kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan.
2. Kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, di tingkat Kota Pekanbaru.
3. Kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3) Pembatasan dikecualikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN
KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB;
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban
Pasal 20
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Kota Pekanbaru mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Kota Pekanbaru;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;
c. memperoleh data dan informasi publik seputar Corona Virus Disease (COVID-19);
d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Corona Virus Disease (COVID-19); dan
e. pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau terduga Corona Virus Disease (COVID- 19).
(2) Pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru
Pasal 21
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Kota Pekanbaru wajib:
a.mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
b.ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
c.melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
(2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), setiap penduduk wajib:
a. mengikuti pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracking) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan; dan
c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease (COVID- 19).
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru.
Bagian Kedua
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB
Pasal 22
(1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan miskin yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 23
(1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha; dan
b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/atau bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
BAB VI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS RUKUN
WARGA DAN SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA
VIRUS DISEASE (COVID- 19)
Bagian Kesatu
Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW)
Pasal 24
(1) Dalam rangka efektifitas pelaksanaan PSBB ditingkat kelurahan dan kecamatan, Pemerintah Kota Pekanbaru menguatkan peran Pemberdayaan Masyarakat Berbasis rukun Warga (PMBRW) dengan Tim Pendamping Rukun Warga Siaga Corona Virus Disease (COVID-19);
(2) Tim Pendampingan Rukun Warga Siaga Corona Virus Disease (COVID-19) dalam melaksanakan tugas berkoordinasi secara berjenjang dengan pihak Kelurahan, Kecamatan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kapolsek, dan Danramil;
(3) Tim Pendampingan Rukun Warga Siaga Corona Virus Disease (COVID-19) memiliki tugas membantu pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyukseskan pelaksanaan PSBB dan melakukan pemantauan serta pelaporan terhadap pelaksanaan PSBB.
(4) Tim Pendampingan Rukun Warga Siaga Corona Virus Disease (COVID-19) dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru melalui Lurah dan camat.
Bagian Kedua
Sumber Daya Penanganan
Pasal 25
(1) Dalam rangka melaksanakan penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru menyusun basis data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran sumber daya.
(2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka penyediaan dan penyaluran sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kota Pekanbaru.
Pasal 26
(1) Pemerintah Kota Pekanbaru dapat melakukan kerjasama kelembagaan dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Kerjasama kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. dukungan sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. data dan informasi;
d. dukungan logistik; dan
e. jasa dan/atau dukungan lain.
(3) Dukungan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk kerjasama penanganan dengan :
a. TNI/Polri;
b. fasilitas pelayanan kesehatan swasta;
c. dunia usaha;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. organisasi dan asosiasi profesi; dan
f. RT dan RW;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan walikota sesuai dengan kewenangan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga lain di luar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ahli/pakar terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. asistensi teknis; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
(4) Pengawasan dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang dalam melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 28
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam memutus rantai penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai tingkatan wilayah melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Walikota
ini;
b. jumlah kasus; dan
c. sebaran kasus.
Pasal 29
(1) Dalam pelaksanaan PSBB, masyarakat, Rukun Tetangga
dan Rukun Warga turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB.
(2) Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui kanal penanganan pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yaitu telepon darurat 112.
(3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tingkatan wilayah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 30
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di Kota Pekanbaru dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
PSBB di Pekanbaru - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.