Dia pun kini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menggugat gugus tugas penanganan Covid-19 dan berniat memindahkan makam istrinya dari pemakaman khusus pasien Covid-19.
• Tolak Anaknya Dikarantina di Rumah Sakit, Keluarga Pasien Covid-19 Hadang dan Berusaha Peluk Polisi
Ryadi mengatakan bahwa dia sudah ada pengacara yang siap membantunya karena berempati untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Sekarang saya perjuangkan dan meminta jenazah istri saya untuk dikebumikan di pemakaman keluarga apapun resikonya. Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata dia.
"Saya sudah dirugikan, saya sudah mendapatkan sanksi sosial, saya sudah dikucilkan oleh keluarga. Semua bisnis saya tidak ada lagi yang jalan karena status PDP yang tidak benar," kata Ryadi.
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Kombes Pol dr Farid Amansyah menjelaskan alasan mengapa sehingga istri Ryadi dijadikan PDP oleh pihak rumah sakit.
Farid mengungkapkan, meski istri Ryadi mengalami gejala stroke, tetapi dari hasil pemeriksaan laboratorium CT Scan dan foto thoraks, almarhumah juga mengalami radang paru-paru.
• HEBOH Video Petugas RS Minta Uang 3 Juta untuk Pemulasaran Jenazah PDP Corona, Ini Kata Rumah Sakit
Hal itu, kata Farid, sudah menjadi syarat pasien dijadikan PDP Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Karena kriteria PDP adalah ketika ada radang paru-paru yang didapatkan dari foto ataupun CT scan thoraks kemudian didukung dengan hasil lab," uajr Farid saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (3/6/2020).
Walaupun pada akhirnya hasil swab istri Ryadi negatif Covid-19, tetapi pemakaman yang dilakukan, kata Farid, sudah sesuai dengan prosedur dari pemerintah.
Menanggapi rencana Ryadi untuk memindahkan makam istrinya karena hasil swab-nya negatif, menurut Farid hal itu tidak mungkin dilakukan di masa pandemi ini
"Kita ini menjalankan prosedur dan protokol yang sudah ditetapkan pemerintah. Lantas apa yang diributkan? Yang diributkan itu aturan pemerintah," ujar Farid.
"Kalau suatu saat pandemi ini reda dan dia bermohon okelah bolehlah dipindahkan. Tapi jangan dulu sekarang karena kita ini sedang berjuang bagaimana masyarakat tidak kena," kata dia.
Senada dengan Karumkit RS Bhayangkara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari mengatakan bahwa bila Ryadi ingin memindahkan jenazah istrinya, hal itu bisa saja dilakukan bila masa pandemi Covid-19 sudah berakhir.
Kadis Kesehatan Sulsel ini menjelaskan bahwa pemulasaran bagi pasien PDP atau positif Covid-19 tidak boleh lebih dari 4 jam.
• Rumah Sakit di Sumel Ini Pecat 109 Tenaga Medis Saat Wabah Corona Melanda, Ini Penyebabnya