Di antaranya, tahap pertama, oleh satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.
"Ditahap kedua, dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama yang akan akan dilakukan oleh satuan pendidikan SD, MI, Paket A, dan SLB. Tahap ketiga, dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua yang akan dilakukan oleh satuan pendidikan PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal," katanya.
Untuk sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau,
Yan Prana mengungkapkan bahwa harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi atau dua bulan pertama.
"Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama. Dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan," katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)