Pola korupsi yang dilakukan lima tersangka yakni mark up.
Ini diketahui pihak Kejari Kuansing setelah melakukan pemeriksaan saksi. Total 48 saksi yang diperiksa.
Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga.
Pihak ketiga yang diperiksa mengatakan hampir semua LPJ yang dibuat tersangka tidak sesuai dengan kwitansi real.
(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)
Foto : Lima tersangka (pakai rompi merah jambu) Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke penjara pada Selasa sore (20/7/2020) / Palti Siahaan