TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Penahan lima tersangka dugaan korupsi Rp 10,4 M pada anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sudah diduga sebelumnya.
Seorang tersangka pun mengaku siap ditahan.
M Saleh, seorang tersangka dalam kasus ini, Minggu (19/7/2020) mengaku menerima surat panggilan dari Kejari Kuansing.
Saat itu sudah beredar kabar usai pemeriksaan para tersangka akan langsung ditahan.
"Kalau pun langsung ditahan, saya sudah siap," kata M Saleh Minggu (19/7/2020).
Benar saja.
Usai pemeriksaan, kelima tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan kejaksaan dan selanjutnya ditahan di sel Polres Kuansing.
Kelima tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 wib.
Sekitar pukul 15.00 wib, kelima tersangka dijebloskan ke penjara.
Kelima tersangka menggunakan rompi merah jambu. Tangan kelima tersangka oun diborgol.
Sebelumnya dijebloskan ke sel di Mapolres Kuansing, para tersangka menjalani Rapid Test, sebagai salah satu syarat saat ini untuk tersangka yang akan ditahan.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH mengatakan penahan kelima tersangka selama 20 hari kedepan.
Lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni Muharlius ; mantan plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.
Kedua, M Saleh ; mantan Kabag umum Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.
Ketiga, Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin di Setda Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.