Bisnis Haram Narkoba Terbongkar

BREAKING NEWS 30 Tahun Sukses Jalankan Usaha Haram,Bisnis Narkoba Keluarga Mak Gadi Dibongkar Polisi

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Nurul Qomariah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Inhu AKBP Efrizal didampingi Kasat Narkoba Jalifer Lumbantoruan dan Camat Rengat Sustiyono menunjukan barang bukti narkoba yang diamankan dari Mak Gadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polres Inhu membongkar bisnis haram yang dijalankan oleh keluarga besar NRS (61) alias Mak Gadi.

Pengungkapan ini membuka tabir gelap peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau yang sudah berjalan selama puluhan tahun.

Menurut keterangan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, bisnis haram itu sudah dijalankan oleh NRS semenjak tahun 1990 atau sudah 30 tahun berjalan.

Kapolres Inhu yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper Lumban Toruan, KBO Satres Narkoba, Iptu Agi Vidata Kataren, Camat Rengat, Sulistiyono menggelar konferensi pers di rumah tersangka NRS di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat pada Selasa (21/7/2020).

Walaupun Nihil Titik Api, Satgas dan MPA Kota Dumia Riau Siaga di Daerah Rawan Karhutla

Ratusan Pegawai yang Sehari-Hari Bertugas di Posko Covid-19 Jalani Swab Massal

Alhamdulillah, Harga Karet di Kuansing Riau Pekan Ini Naik Rp 150 Per Kilogram

Kapolres menjelaskan, aktivitas keluarga besar Mak Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap.

"Sebab keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba.”

“Namun akhirnya Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target," ujarnya.

Bahkan ia mengungkapkan akan memberikan penghargaan kepada personil yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.

"Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini," ucap Kapolres Efrizal.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Berita Terkini