TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Buronan Dugaan Tipikor, Muhammad Ditangkap Jumat, dan langsung dilakukan penahanan di sel Mapolda Riau.
Kendati sudah melakukan penangkapan dan tindakkan penahanan pada Jumat (7/8/2020) pekan lalu, Polda Riau memilih untuk mempublikasikannya, Minggu (9/8/2020) malam.
Muhammad merupakan Wakil Bupati Bengkalis Nonaktif ditetapkan menjadi buronan kepolisian sejak awal Maret 2020 lalu.
Muhammad merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor) pengerjaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013 silam.
Muhammad sempat menjabat Plt Bupati Bengkalis saat Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK, karena juga terbelit kasus dugaan rasuah, yakni suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning.
Sebelum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pasca ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad selalu mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa.
Pemanggilan pertama Muhammad sebagai tersangka, dilayangkan penyidik pada Kamis (6/2/2020).
Lalu pada Senin (10/2/2020), dan terakhir pada Selasa (25/2/2020).
• Teriakan Histeris Pecah di Puskesmas, Efendi Ambruk, Dada Kirinya Ditikam Pisau Hingga Tewas
Dalam tiga kesempatan itu, Muhammad tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Tersangka sempat mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya untuk diperiksa pada Selasa, 25 Februari 2020.
Namun, setelah penundaan dimintakan dan dikabulkan, Muhammad tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.
Setelah dicek di Kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas sampai rumah pribadi, tersangka Muhammad tidak ditemukan dan diduga sudah pergi melarikan diri.
Akhirnya, polisi menyatakan Muhammad buron. Dia dinilai tidak kooperatif saat proses penyidikan berlangsung.
Muhammad juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan yang didaftarkan pada Rabu (26/2/2020), dengan nomor register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr itu, bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau itu.