Polda Riau Akui Sudah Menangkap dan Menahan Buronan Dugaan Tipikor, Muhammad Sejak Jumat Lalu

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ilham Yafiz
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan Dugaan Tipikor pengerjaan pipa transmisi di Tembilahan, Muhammad ditangkap Polda Riau, Jumat (7/8/2020)

Setelah beberapa kali agenda persidangan, keberuntungan ternyata tak berpihak pada Muhammad.

Hakim tunggal Yudissilen menyatakan menolak praperadilan yang diajukannya.

Tak Sadar Diincar Macan Tutul, Wanita Ini Diterkam saat Duduk, Perut Dirobek, Tewas Mengenaskan

Wabup Bengkalis non aktif, Muhammad. (Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir)

Upaya Muhammad yang diduga dilakukan untuk meloloskan diri dari jeratan hukum lewat praperadilan itu, dimentahkan oleh hakim.

"Mengadili, menyatakan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Menyatakan permohonan (Prapid) pemohon (Muhammad) tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ucap hakim saat sidang putusan, Selasa (24/3/2020).

Hakim menilai, apa yang dilakukan pihak Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka, sudah sesuai prosedur.

Alhasil, penyidikan terhadap Muhammad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, bisa dilanjutkan kembali oleh penyidik.

Beberapa daerah pernah disinggahinya. Mulai dari Pekanbaru, pindah ke Jakarta, lalu ke Bandung, dan ke Jambi.

Ia disebut-sebut pindah dari satu hotel ke hotel lain.

Meski sedang bersembunyi, Muhammad masih sempat mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis untuk beberapa waktu.

Sampai akhirnya, Gubernur Riau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berupa pengangkatan Sekda Bengkalis, Bustami HY sebagai Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

Sementara penangkapan Muhammad dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Minggu (9/8/2020) melalui keterangan rilis resminya.

"Iya, buronan (Muhammad) sudah kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau," katanya.

Lanjut Andri, sebelum ditahan di sel, Muhammad harus menjalani serangkaian tes kesehatan.

"Sebelum penahanan, kita lakukan pemeriksaan rapid test, guna memastikan bersangkutan tidak dalam status reaktif Covid-19," ucap mantan Wadirres Narkoba Polda Riau itu.

Wali Kota Banjarbaru Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Jenazah Dalam Mobil Saat Disalatkan

Nama Muhammad mencuat dan diduga terlibat korupsi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Halaman
123

Berita Terkini