Terdapat tiga orang terdakwa yang telah menjalani proses sidang.
Ketiganya, Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek.
Seiring proses penanganan lanjutan perkara, Muhammad pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Muhammad kala itu masih berdinas di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang dipimpin oleh Kepala Dinas SF Hariyanto.
Pekerjaan ini menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )