Perkara pencurian dengan pemberatan tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Citamiang.
Pelaku juga sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Citamiang.
Barang bukti yang disita berupa 1 ponsel merek Oppo tipe Y 91C, 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, 1 helai celana merek Carvil, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok dan 1 helai kemeja merek M.23.
"Atas kejadian pencurian itu, Ramayana melaporkan kerugian sekitar Rp 3.167.200," ujar dia. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP. "Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sumarni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Menginap di Ramayana Diringkus, Barang Bukti Ada Pakaian Dalam"
• Bocah 8 Tahun Melihat Langsung Pembunuhan Sadis Pemilik Warung di Bekasi Saat Mau Beli Kerupuk