Nginap di Pusat Perbelanjaan, Pria Ini Sikat Satu Kotak Celana Dalam, Mau Pulang Kepergok Satpam

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Illustrasi

Perkara pencurian dengan pemberatan tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Citamiang.

Pelaku juga sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Citamiang.

Barang bukti yang disita berupa 1 ponsel merek Oppo tipe Y 91C, 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, 1 helai celana merek Carvil, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok dan 1 helai kemeja merek M.23.

"Atas kejadian pencurian itu, Ramayana melaporkan kerugian sekitar Rp 3.167.200," ujar dia. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP. "Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sumarni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Menginap di Ramayana Diringkus, Barang Bukti Ada Pakaian Dalam"

Bocah 8 Tahun Melihat Langsung Pembunuhan Sadis Pemilik Warung di Bekasi Saat Mau Beli Kerupuk

Berita Terkini