BNNP Riau Tangkap 3 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba, 1 Kg Sabu Disita

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNP Riau Brigjen Kenedy (kiri) didampingi Plt Kabid Pemberantasan Kompol Khodirin saat menunjukkan barang bukti 1 kg sabu-sabu hasil pengungkapan, Rabu (19/8/2020).

Dia mengatakan, untuk tersangka TS sebagai pengendali, ditangkap di suatu tempat di Pekanbaru.

"Katena dia dalangnya, mengendalikan semua ini (peredaran narkoba, red), kita rahasiakan tempat penangkapannya karena masih ada yang akan kita tangkap," paparnya.

"Mereka ini kelompok dari Dumai, masuk dari sana," sambung mantan Kepala BNNP Sulbar tersebut.

Lanjut Kenedy, diduga pengungkapan yang dilakukan pihaknya, ada kaitannya dengan yang diungkap BNNP Lampung. Aparat di sana, mengungkap dengan barang bukti 1 kg.

Brigjen Kenedy menegaskan, jajarannya terus melakukan pengembangan. Termasuk dari alat komunikasi mereka.

Penangkapan kali ini, petugas BNNP Riau sukses menangkap pengendali, kurir pengantar dan kurir penerima.

"Mereka ini tetap menerapkan sel terputus. Artinya kita menelisik komunikasi dia, ternyata ada," sebut Kenedy.

Untuk tersangka yang berperan sebagai kurir, menerima upah Rp5 juta sampai Rp10 juta perkilogram.

"Selain sabu, kita sita barang bukti non narkotika. Diantaranya 1 unit mobil merk Suzuki Ertiga, 1 unit sepeda motor, 4 unit handphone, uang tunai Rp2 juta lebih," urainya.

Tak hanya itu, Kenedy merincikan, ada pula barang bukti lainnya yang disita berupa 5 buah buku tabungan dan 3 buah ATM.

Ini milik tersangka ST, yang ditangkap di pelataran Hotel Grand Central.

"Ada saldonya Rp800 juta. Akan kita dalami untuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akan kami lakukan penelusuran aset, untuk kita TPPU," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini