Banyak pasien Penerima Bantuan Iuran yang sudah menggunakan kesempatan ini untuk berobat.
Dengan premi yang dibayarkan oleh pemerintah, BPJS Kesehatan menjadi lembaga yang sangat efektif untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu lho, Toppers
• Harimau Sumatera Ditemukan Mati, Ditemukan Jerat Sling Melingkar di Leher
• VIDEO Agus Widayat Sebut Hanura Lakukan Persiapan Matang Hadapi Pilkada Riau 2020
• LAGI! Bentrok Dengan Seradu China, Tentara Khusus India Tewas Saat Rebut Bukit di Perbatasan
4. Penyakit Kanker
BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan kesehatan untuk penyakit berbahaya jenis ini.
Walaupun BPJS melakukan beberapa perubahan seperti tanggungan obat kanker usus yang dihapus, tidak membuat pasien penderita kanker usus tidak dilayani.
Mereka akan tetap diberikan obat lain dengan khasiat serupa.
BPJS Kesehatan walaupun melakukan beberapa penyesuaian, namun tetap melakukan pelayanan sesuai regulasi yang ditetapkan.
• Sempat Dibahas Lutfi Agizal, Begini Reaksi Iis Dahlia saat Disinggung Kata Anjay
• Agar Terlihat Seperti Korban Perkosaan, Suami Lepas Celana Istri Setelah Menghabisinya
5. Epilepsi
Ada dua bentuk epilepsi yaitu yaitu kejang parsial dan kejang umum.
Obat untuk menyembuhkan epilepsi belum ditemukan namun terdapat obat untuk mencegahnya yaitu OAE atau obat antiepilepsi.
Karena epilepsi termasuk penyakit kronis, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan pada pasien penderita ini.
Penyakit epilepsi menjadi salah satu jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan selain asma, jantung, hipertensi, stroke dan kanker.
Selain sejumlah penyakit di atas, BPJS juga menanggung biaya untuk ratusan jenis penyakit berbahaya yang sering menyerang masyarakat.
Contohnya seperti yang terlihat di bawah ini:
6. Bronkritis akut
7. Demam dengue
8. Diabetes melitus tipe 1 dan 2
9. Herpes
10. Malaria
11. Tuberkulosis paru
12. Tetanus
13. Skabies
14. Penyakit cacing tambang
15. Katarak dll. (*)
(Tribunjualbeli.com/Andrakp)