TRIBUNPEKANBARU.COM - Jangan anggap remeh aturan sanksi progresif yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Sebuah kafe di Jalan Haji Nawi, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini harus merasakan akibat dari kebandelan pemilik dan pengelolanya.
Menurut Kepala Satpol PP DKI, Arifin, pihaknya telah memberikan sanksi denda progresif sebesar Rp 50 juta kepada pemilik dan pengelola kafe Tebalik Kopi, karena mereka telah melanggar ketentuan PSBB transisi sampai dua kali.
Konyolnya lagi, ternyata pengelola kafe itu juga tak memiliki isin operasi serta izin menjual minuman keras.
• Video Viral di Medsos, Gara-gara Tendang Kucing, Pria Ini Dicari Pecinta Hewan Malaysia
Maka tanpa ampun Satpol PP juga menutup secara permanen kafe di Jalan Haji Nawi itu.
“Penutupan permanen ini kami lakukan karena pihak pengelola tidak bisa menunjukkan izin usaha, yang seharusnya dimiliki setiap tempat usaha,” kata Arifin saat dihubungi pada Sabtu (5/9/2020).
Selain tak mengantongi izin usaha, katanya lagi, kafe ini juga tak memiliki izin menjual minuman keras (miras).
Saat inspeksi mendadak (sidak) kedua pada Jumat (4/9/2020) malam, Arifin menemukan pengelola kafe menjual miras kepada pengunjung.
• VIDEO: Viral Kisah Cinta 2 Sejoli Driver Ojol, Kenalan di WhatsApp Hingga Menikah Pakai Atribut Ojol
“Berdasarkan temuan di lapangan, karena izin juga tidak dimiliki, ditambah pelanggaran protokol kesehatan yang berulang dilakukan, maka sanksi yang dikenakan ke tempat tersebut adalah penutupan permanen dan denda Rp 50 juta,” ujar Arifin.
Untuk informasi, Tebalik Kopi adalah salah satu tempat nongkrong anak Jaksel, karena harga penganannya cukup terjangkau.
Selain itu, kafe ini buka sampai dini hari, tepatnya pukul 02.00, sehingga pengunjung bisa nongkrong lebih lama sedikit.
• Bak Pencuri Profesional, 3 Remaja di Kepulauan Meranti Bawa Mesin Las Bobol SMKN 01 Tebing Tinggi
Mereka mendapat bintang 4 dalam ulasan Google, yang merupakan hasil pendapat pengunjung. Kebanyakan pengunjung menyatakan tempat itu enak buat nongkrong.
Nmaun ada seorang pengulas yang menulis bahwa kopi di tempat itu tidak enak, karena terlalu banyak susu.
Sementara seorang lain menulis bahwa harga penganan dan minuman berbeda dari yang tercantum di menu.
Ada juga yang menulis pesanannya membutuhkan waktu cukup lama sampai dihidangkan ke tamu.
Bayar denda dulu
Menurut Kepala Stapol PP DKI Jakarta ini, pengelola diperbolehkan mengurus izin usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Namun sebelum beroperasi, mereka wajib menyetorkan pembayaran denda kepada Pemerintah.
“Kalau mau urus izin yah silakan, dan kalau izinnya sudah ada silakan restoran tersebut beroperasi lagi. Dengan catatan bahwa sanksi terhadap protokol kesehatannya juga harus dipatuhi, yaitu denda Rp 50 juta,” katanya.
“Denda Rp 50 juta karena itu pelanggaran yang kedua atau berulang,” tambahnya.
• VIDEO Viral Harimau Sumatera Kurus dan Perutnya Kempis, Pengelola: Makannya 8 Kg Daging Sehari
Dalam kesempatan itu, Arifin juga heran dengan sikap pengelola yang cenderung menyepelekan aturan pemerintah.
Pemprov DKI Jakarta memang memberlakukan sanksi progresif kepada pelanggar aturan PSBB transisi, yang diatur dalam Peraturan Gubernur No 79 Tahun 2020.
Tebalik Kopi ini memang sudah mendapat peringatan dan denda pada Kamis (3/9), atau hanya sehari sebelumnya.
Ketika itu kafe ini diperingatkan karena beroperasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Mereka tidak membatasi jumlah pengunjung, dan mengabaikan pembatasan jarak antar-pengunjung.
Tak kurang dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sendiri yang menangkap basah pelanggaran yang dilakukan kafe ini, Kamis (3/9/2020).
• Pria yang Pingsan di Pinggir Jalan Nangka Meninggal Dunia karena Serangan Jantung, Ini Identitasnya
Ketika itu Anies memerintah pengelola kafe tak boleh beroperasi selama 24 jam, yang artinya mereka harus tutup pada Jumat (4/9) malam.
Hanya saja, ketika Satpol PP melakukan sidak ke kafe ini lagi pada Jumat malam, dia menemukan kafe ini tetap buka.
Dan tindakan yang paling konyol yang dilakukan pengelolanya adalah, tetap melanggar protokol kesehatan. Maka tanpa ampun langsung berlaku regulasi sanksi progresif.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperingatkan pengelola Tebalik Kopi karena melanggar protokol kesehatan, Kamis (3/9/2020). (Istimewa)
• Uang Duka untuk Ahli Waris Tenaga Medis yang Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Rp 300 Juta
Tanpa izin
Lantaran tindakan pengelola kafe yang menyepelekan regulasi daerah, maka petugas Satpol PP juga memeriksa perizinan usaha tempat itu.
Ternyata kafe itu tak mengantongi izin operasi.
“Mereka baru soft opening, katanya. Tapi saya tidak ingat detail (waktu) pastinya. Cuma di sana kalau tidak salah saya lihat ada spanduknya,” kata Arifin.
Marah besar
Ketika menangkap basah Tebalik Kopi sampai dua kali, Arifin tak bisa menahan kemarahannya.
Kemarahan itu terlihat dalam tayangan video di akun Instagram @satpolpp.dki, yang di-posting pada Sabtu (5/9/2020) pagi.
Dalam video berdurasi 3 menit 22 detik itu, Arifin terlihat geram karena perbuatan Kafe Tebalik Kopi mengabaikan peraturan yang ada.
“Kok main-main sudah ditutup. Kenapa kau buka?,” ujar Arifin kepada salah satu staf manajemen, yang dikutip dari akun Instagram @satpolpp.dki.
“Kau merendahkan wibawa Pemerintah Daerah ya? Siapa semuanya yang jagoan di sini. Sudah ditutup semalam, Gubernur langsung yang nutup, kau main-main (tidak menaati) lagi,” kata Arifin dengan nada tinggi
Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 dari Pergub Nomor 79 tahun 2020, restoran, kafe, rumah makan, dan warung makan yang tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi berupa penutupan paling lama 1x24 jam.
Bila mereka melakukan kesalahan yang sama sebanyak satu kali dapat dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan kedua Rp 100 juta, dan kesalahan ketiga Rp 150 juta.
Apabila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di https://travel.tribunnews.com/amp/2020/09/08/langgar-aturan-psbb-transisi-2-kali-kedai-kopi-di-jakarta-ini-kena-denda-progresif-rp-50-juta?_